YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi telah dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 6 September 2022.
Terkait dengan bebas bersyarat 23 narapidana tipikor ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan pembebasan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur
"Ya memang aturan undang-undangnya begitu. Ada judisial revisi PP 99 sebelumnya, ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapat remisi dapat pembebasan bersyarat," ujar Yasonna saat ditemui di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022).
Dia mengatakan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang Permasyarakatan terdapat ketentuan bahwa narapidana tidak perlu lagi menjadi justice collabolator untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Ketentuannya bahwa setiap orang itu tanpa lagi justice collabolator, tanpa ini. Nah sekarang mereka sudah dapat," katanya.
Dia menambahkan dari 23 narapidana tindak pidana korupsi yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 lalu sudah ada yang menjalani masa hukuman selama 9 tahun.
"Ada yang sudah 6 tahun, 7 tahun, 8 tahun, 9 tahun, ada yang 4 tahun. Sudah sampai pada kebebasan bersyarat ya kita kasih. Ya itu undang-undang," kata dia.
Menurut Yasonna dalam pemberian bebas bersyarat bagi para narapidana tak perlu mendapatkan rekomendasi dari Komnas Ham atau instansi lainnya.
"Bagaimana itu kan bukan tugas mereka. Tugas kita kan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.