Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kambing di 18 Lokasi dan Lakban Mulutnya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/09/2022, 21:33 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap CA (35), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, setelah mencuri kambing dengan cara melakban mulut target.

Pelaku sudah beraksi di 18 lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Nglipar Iptu Ngatimin menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal saat Rubina (50) warga Pedukuhan Kwarasan Kulon, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul kehilangan kambing piaraannya hari Sabtu (3/9/2022).

"Korban melaporkan kehilangan kambing ke Polsek Nglipar," kata Ngatimin saat dihubungi wartawan Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Viral Video Polisi Kejar Pencuri Kambing di Wonogiri, Terdengar Suara Tembakan dan Teriakan

Polisi lalu melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Akhirnya, terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor membawa seekor kambing jantan di dalam karung warna putih melintas di simpang empat Pasar Wotgalih, Pilangrejo, Nglipar. Selasa (6/9/2022) lalu.

Ngatimin mengatakan, polisi langsung membuntuti CA dan terduga pelaku menyadari lalu meningkatkan kecepatan sepeda motornya nomor polisi AD 2095 RB.

Sesampainya di Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul CA masuk ke jalan kampung dan ternyata buntu.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu ekor kambing jantan warna coklat dengan kondisi terlakban mulutnya," kata Ngatimin.

Baca juga: Pria di Madiun Bawa Kabur Motor Saat Pura-pura Beli Kambing, Mengaku Anggota TNI Saat Ditangkap

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pegawai koperasi. Jika melihat kandang sepi, CA langsung mencuri kambing.

Sehingga sebagian besar aksinya dilakukan siang hari.

"Kalau sepi, pelaku langsung beraksi dengan melakban mulut kambing, dimasukkan karung dan dibawa pakai sepeda motor," kata dia.

CA sebelumnya bekerja di koperasi simpan pinjam dan sudah berhenti, lalu mencuri kambing untuk memenuhi kebutuhan.

Pelaku sudah mencuri di 18 titik, yakni 5 TKP di Kapanewon Paliyan, 3 TKP di Kapanewon Playen, 2 TKP di Kapanewon Karangmojo, 2 TKP di Kapanewon Gedangsari, 2 TKP di Kapanewon Semanu, 2 TKP di Kapanewon Ponjong dan 2 TKP di Kapanewon Nglipar.

"Untuk hasil curiannya dijual ke Karanganyar. Penadahnya juga kami amankan dengan inisial T (55) warga Kramat, Karanganyar, Jawa Tengah," kata Ngatimin.

CA disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com