YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum (DTU), untuk keperluan bantuan sosial (bansos).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Baca juga: BLT BBM di Banyumas Mulai Cair, Warga: Ini Enggak Cukup, tapi...
Terkait bansos tersebut, Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Endang Patmintarsih mengatakan saat ini pemerintah DIY sedang dalam pemetaan sasaran.
Dia mengatakan bansos yang dialokasikan 2 persen dari DTU ini untuk membantu masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Penerima di luar dari PKH dan BPNT, karena di sanakan ada ojek online, petani, pelaku UMKM seperti itu," kata dia, Kamis (8/9/2022).
Untuk jumlah besaran bantuan dari DTU ini hingga saat ini belum ditentukan karena setiap daerah memiliki anggaran yamg berbeda-beda.
"Nilainya belum fix ya. Itu kan DAU masing-masing daerah beda. Saya belum dapat infonya," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, pemda harus menyalurkan 2 persen dari DTU yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022.
Penyaluran bansos tambahan ini guna memitigasi dampak inflasi. Selain itu sasaran bansos diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.