YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendatangi gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tuntut kenaikan upah setelah harga BBM naik.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Denta Julian menyampaikan pada kesempatan ini, ada berbagai serikat buruh yang datang untuk melakukan unjuk rasa di DPRD DIY.
"Kita dari teman-teman majelis buruh Indonesia, ada teman-teman dari Serikat Pekerja, SPSI, SPN, SPM, ASPEK, KPBI, SPI, lalu ada teman-teman elemen organisasi yang lain ada teman-teman mahasiswa FPPI, LSM Sekolah Buruh Yogyakarta, dan juga organisasi yang tergabung dalam FPBI," katanya di DPRD DIY, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Nyanyian Pantang Pulang Sebelum Menang dan Ancaman Buruh Saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM...
Dalam audiensi ini, pihaknya menuntut agar pemerintah provinsi bersama DPRD DI Yogyakarta menyampaikan kepada Presiden Jokowi, agar aspirasi para buruh di DIY menolak kenaikan harga BBM ditampung.
"Kedua, kita juga akan menuntut langkah konkret apa yang akan dilakukan oleh Pemda DIY selain mereka akan membagikan BST yang hanya 2 persen dari DTU triwulan ke empat ini, yang nominalnya atau bahkan jumlahnya tidak mencukupi dari masyarakat yang terdampak di DIY oleh kenaikan harga BBM ini," jelas Denta.
Menurut Denta, bantuan yang diberikan kepada masyarakat masih terlalu kecil karena hanya diberikan bantuan sebesar Rp 150.000, yang terjadi selama 4 bulan.
"Apakah ada jaminan setelah 4 bulan BST ini diberikan akan ada penurunan harga BBM itu, tidak," katanya.
Lanjut Denta, bantuan yang diberikan tidak bisa menyangga daya beli para buruh, mengingat inflasi di Indonesia sudah spai 15 persen. Dan daya beli buruh atau masyarakat sudah turun sebanyak 30 persen.
Kondisi ini, menurut Denta, perlu ada kebijakan nyata untuk mengatasi daya beli buruh yang sudah turun, yakni dengan menaikkan upah buruh.
Baca juga: Saat Buruh Rindu Tangisan Puan Maharani di Tengah Demonstrasi Kenaikan Harga BBM di Depan Gedung DPR
"Kalau BBM naik tapi upah tidak naik ya sama saja. Toh kalau kita naik hanya beberapa persen sih. Sehingga tuntutan kita jelas, kalau pun harus ada revisi UMK 2022 dan juga menuntut UMK 2023 naik 50 persen," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.