Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2022, 10:27 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen sudah mencapai 95 persen.

Kekurangan 5 persen lahan adalah lahan yang memiliki karakteristik sendiri seperti tanah Sultan Ground (SG), wakaf, dan tanah kas desa sebagai anggaduh.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjelaskan, kekurangan 5 persen ini menyebabkan Izin Penetapan Lahan (IPL) diperpanjang sampai dengan Desember 2023.

"Masih menyisakan 5 persen inilah yang jadi alasan mengapa Yogyakarta- Bawen diperpanjang," katanya Jumat (9/2/2022).

Baca juga: Cegah Polemik, Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA Ganti Trase 4 Kali

Krido menambahkan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya termasuk dalam seksi pertama pembangunan tol Yogyakarta-Bawen, karena seksi berikutnya berada di Jawa Tengah.

DIY sendiri sudah mengeluarkan IPL untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen, sedangkan Jawa Tengah belum mengeluarkan IPL.

"Jateng belum, yang tol Yogyakarta-Bawen belum IPL.  Kalau kita sudah perpanjangan  (IPL) sudah pengadaan lahan yang di Yogyakarta-Bawen 95 persen," kata dia.

Baca juga: Warga 9 Padukuhan di Sleman Terima Uang Ganti Rugi Jalan Tol, Lurah: Sebagian Beli Tanah Kembali

Krido menjelaskan, 5 persen itu meliputi tanah yang memiliki karakteristik khusus.

Seperti tanah SG yang terdapat 6 bidang, 5 bidang digunakan untuk makam umum dan satu tegalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu, ada juga tanah yang statusnya wakaf terdapat 8 bidang.

Untuk tanah wakaf ini masih proses mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kemenag.

"Kemudian ada tanah kas desa yang asal usulnya dari kasultanan atau anggaduh itu ada 41 bidang, saat ini sedang dalam proses pengajuan izin pelepasan," jelas Krido.

Menurut Krido, tanah SG maupun tanah kas desa yang statusnya anggaduh nantinya untuk sementara diajukan proses palilah ke Kasultanan Yogyakarta.

Dengan palilah, maka proses pembangunan konstruksi dapat tetap berjalan sembari menunggu proses izin definitif selesai.

"Proses izin definitif terhadap 41 tanah desa yang harus diajukan ke gubernur sebelum izin terbit dari satker pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta - Bawen, mengajukan palilah kepada Kasultanan melalui proses yang diatur sesuai prosedur dan mekanisme izin palilah. Ini adalah sementara maka kegiatan konstruksi sudah bisa dilaksanakan," papar Krido.

Selain tanah yang memiliki karakteristik khusus dalam 5 persen yang belum dibebaskan juga terdapat rumah cagar budaya.

"Ada satu rumah cagar budaya yang beum selesai yang kemarin kami sudah sosialisasi yang akan diselesaikan oleh satker PPK Tol Yogyakarta - Bawen dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap Krido.

Pihaknya menargetkan menyelesaikan pembebasan lahan 5 persen ini pada tahun 2022.

"Tahun ini karena tahun ini selesai kami punya cadangan sampai 2023 yang kami sebutkan tadi kami berusaha selesaikan yang 5 persen tadi," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Yogyakarta
Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Yogyakarta
Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Yogyakarta
Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Yogyakarta
Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Yogyakarta
Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang 'Nge-Lep'

Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang "Nge-Lep"

Yogyakarta
Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Yogyakarta
Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Yogyakarta
Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Yogyakarta
Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Yogyakarta
Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Yogyakarta
Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Yogyakarta
Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Yogyakarta
Aniaya Lansia hingga Tewas, Tiga Pria Paruh Baya di Bantul Ditangkap

Aniaya Lansia hingga Tewas, Tiga Pria Paruh Baya di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com