Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Tanya Alamat, Pemuda di Kulon Progo Curi iPhone Milik Mahasiswa

Kompas.com - 30/08/2022, 17:12 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Berkedok tanya-tanya alamat, seorang pemuda bernama RM alis Kentus asal Seyegan, Sleman, malah mencuri ponsel di sebuah rumah di Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

RM mengambil iPhone seri 6S plus milik Nurrohman Wahid (19), pemilik rumah. Wahid yang seorang mahasiswa ini menangkap sendiri pelakunya tidak lama setelah beraksi.

“Ini perkara pencurian dengan pemberatan,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkat, Selasa (30/8/1021).

Baca juga: Sempat Kabur, Teman Pelaku Pencurian Kambing yang Viral Video Penangkapannya Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Bertanya alamat sebenarnya adalah hal biasa. Begitu pula dengan Wahid saat kedatangan RM untuk bertanya-tanya alamat seseorang, Senin (29/8/2022) pukul 20.30 WIB.

Wahid menerima RM di teras tapi tidak tahu orang yang dimaksud dan apa yang dibicarakan RM.

Saat itu, Wahid menawarkan air minum ke RM. Ia lantas mengambil air minum ke dalam rumah. Wahid agak ceroboh karena meninggalkan iPhone di kursi teras.

Wahid kembali ke teras sambil bawa minum. Ia tidak menemukan iPhone-nya ketika kembali ke teras.

 

Wahid lantas mencari dengan cara menelepon iPhone miliknya. Namun, ponsel miliknya itu berbunyi dari dalam saku celana RM. Tamunya tidak berkutik ketika diminta mengeluarkan iPhone tersebut.

“Tersimpan di saku celana sebelah kiri,” kata Novi.

Wahid memanggil sejumlah saksi, baik asisten rumah tangganya, pedagang, termasuk S (18) orang yang datang bersama RM. Wahid kemudian melaporkannya ke Polsek Nanggulan.

Polisi tiba menangkap RM dan menggiringnya ke Polsek. Polisi juga mengamankan brang bukti iPhone, kotak HP dan nota pembelian HP. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,55 juta.

Polisi menjerat RM dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan pasal 362 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Oktober 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Oktober 2023: Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Yogyakarta
Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Yogyakarta
Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Yogyakarta
Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Yogyakarta
Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Yogyakarta
Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang 'Nge-Lep'

Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang "Nge-Lep"

Yogyakarta
Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Yogyakarta
Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Yogyakarta
Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Yogyakarta
Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Yogyakarta
Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Yogyakarta
Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Yogyakarta
Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com