KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) Karomani membuat sejumlah pihak ingin agar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dihapuskan.
Pihak-pihak yang mengusulkan penghapusan yakni Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Komisi X DPR RI mengusulkan agar penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dihapuskan.
Baca juga: Jalur Mandiri Diusulkan Dihapus, Rektor UGM Nilai Belebihan dan seperti Membakar Lumbung
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof. Sumaryanto menilai usulan tersebut kurang tepat. Pasalnya masalah tersebut terjadi di Unila dan tidak seharusnya dberlakukan untuk semua perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kalau menurut kami, kalau masalahnya kasuistik kan, tidak boleh digeneralisisasi. Karena apa, apa pun seleksi mandiri itu juga berbasis akademik," katanya saat dihubungi Rabu (24/08/2022).
Menurutnya, karena kasus tersebut terjadi di Unila maka sudah seharusnya perbaikan harus dilakukan di sana. Sementara PTN yang selama ini sudah melakukannya dengan baik sudah seharusnya tetap dipertahankan.
"Tetapi kalau yang berjalan baik dan sisi akademiknya, akuntabilitasnya juga terjaga, ya mengapa tidak. Ya harus dipertahankan. Soal ada kekuranganya, ada aspek pengawasan, kontrol tidak masalah," pungkasnya. (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.