"Kuda diistirahatkan, terus baru dicek dulu sampai berapa hari ini apa yang dirasakan karena kuda juga terpental sampai di trotoar itu, (sempat) terjepit," kata dia.
Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta AKP Buang Susanto menyampaikan, mobil tidak berhenti setelah menabrak andong.
"Karena kaget katanya, karena begitu nabrak bukanya berhenti tapi terus jalan katanya mau ngerem, malah ngegas itu keterangan sopir," ujar dia.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Buka Lowongan Prajurit, Ini Syarat Pendaftarannya
Disinggung apakan akan diproses melalui jalur hukum, menurut dia masih menunggu kedua belah pihak bertemu.
"Ya nanti kami tunggu dulu antara kedua belah pihak gimana, kalau bisa di RJ (restorative justice) kenapa tidak," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.