Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unila Terkena OTT Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Sikap Forum Rektor Indonesia

Kompas.com - 23/08/2022, 16:24 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan sikap terkait penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Ketua FRI Panut Mulyono menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Karomani memunculkan keprihatinan mendalam bagi FRI.

Panut Mulyono yang juga mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menuturkan, jika terbukti benar, kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain itu juga mencederai dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Ini 3 Faktor Pemicu Sikap Korup di Kampus

Meski begitu, Panut menegaskan kasus penangkapan Karomani tidak perlu digeneralisasi dengan kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa baru lewat Jalur Mandiri sarat akan korupsi, dan praktik lain yang tak sesuai tata kelola perguruan tinggi yang dilakukan semua PTN.

Karena itu, Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan sikap terkait peristiwa tersebut:

1. Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di PTN, dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:

a. Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa;

b. Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan

c. Seleksi lainnya. Seleksi lainnya tersebut dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi (Pasal 3 ayat 4).

Baca juga: KPK Geledah Rektorat Unila, Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Seleksi tersebut harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan, dan dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor (Pasal 5).

2. Seleksi Mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar secara hukum, yang merupakan implementasi dari kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur “Seleksi lainnya”. Namun, pelaksanaan seleksi tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung, di mana setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen), dan untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung seluruh Program Studi (Pasal 6 ayat 5 dan 6).

3. Penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa. Biaya pendidikan melalui jalur Mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN. 

4. Sumbangan lainnya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam seleksi Mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.

Forum Rektor Indonesia (FRI) mengeluarkan rekomendasi:

Baca juga: Rektor Unila Terima Total Rp 5 Miliar dari Mahasiswa Baru, Dijadikan Deposito dan Dibelikan Emas

a. FRI mendorong para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi Mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.

b. FRI mengajak para Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik.

c. FRI mendorong para Pemimpin Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Rektor Unila ini ditangkap terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com