Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Selebgram RM Terlibat Sindikat Judi Online, Berujung Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2022, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

3. Dapat Rp 7 juta

Dwi menerangkan, RM yang terlibat bisnis judi online sejak Agustus 2021, baru mendapat upah Rp 7 juta.

"Rp 7 juta itu baru uang muka. Sebenarnya banyak upahnya," bebernya.

RM mengaku, dari mempromosikan situs judi online tersebut dirinya menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ramai-ramai Membabat Sarang Judi di Sejumlah Daerah, Ada Apa?

4. Bermula dari dihubungi manajer

Ilustrasi Instagram Stories. Selebgram RM ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online.businessinsider.com Ilustrasi Instagram Stories. Selebgram RM ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online.

RM menceritakan, keterlibatannya dalam sindikat judi online bermula saat ia dihubungi manajernya.

"Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," terangnya.

Ia bertugas untuk membagikan link situs judi lewat akun Instagram-nya.

Walau bertugas membagikan tautan situs judi, tetapi RM mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.

"Tugas saya hanya share link saja,” sebutnya.

Baca juga: Bisnis Judi Online di Jateng Diberantas Polisi, Modusnya Endorse Selebgram hingga Jual Slot ke Rumah Mewah

Mengaku kapok

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.  Selebgram RM ditangkap polisi karena terlibat sindikat judi online.SHUTTERSTOCK/Brian A Jackson Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. Selebgram RM ditangkap polisi karena terlibat sindikat judi online.

Atas keterlibatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

Perbuatannya juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

RM pun mengaku kapok atas perbuatannya. Dia juga berjanji tak akan melakukannya lagi.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.

Baca juga: Bagikan Situs Judi Online lewat Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi, RM: Saya Kapok, Pak

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com