Dwi menerangkan, RM yang terlibat bisnis judi online sejak Agustus 2021, baru mendapat upah Rp 7 juta.
"Rp 7 juta itu baru uang muka. Sebenarnya banyak upahnya," bebernya.
RM mengaku, dari mempromosikan situs judi online tersebut dirinya menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta.
"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ramai-ramai Membabat Sarang Judi di Sejumlah Daerah, Ada Apa?
RM menceritakan, keterlibatannya dalam sindikat judi online bermula saat ia dihubungi manajernya.
"Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," terangnya.
Ia bertugas untuk membagikan link situs judi lewat akun Instagram-nya.
Walau bertugas membagikan tautan situs judi, tetapi RM mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.
"Tugas saya hanya share link saja,” sebutnya.
Atas keterlibatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
Perbuatannya juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
RM pun mengaku kapok atas perbuatannya. Dia juga berjanji tak akan melakukannya lagi.
“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.
Baca juga: Bagikan Situs Judi Online lewat Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi, RM: Saya Kapok, Pak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.