Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Situs Judi Online lewat Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi, RM: Saya Kapok, Pak

Kompas.com - 22/08/2022, 19:04 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam judi online di Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi.

Salah satu yang turut diciduk adalah selebgram berinisial RM. Perempuan tersebut diduga mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang, Jateng.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sindikat judi di Pemalang mempromosikan bisnisnya lewat selebgram dengan cara endorsement.

"Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Selain Kamboja, Polda Jateng Juga Ungkap Sindikat Judi Online dari Thailand

Pengakuan selebgram

RM mengaku mempromosikan judi online lewat akun Instagram-nya. Ia berperan membagikan link situs judi online.

"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagram," ucapnya di Markas Polda Jateng, Senin.

Dia menuturkan, keterlibatannya mempromosikan judi online bermula dari manajernya.

"Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta

Lewat endorsement itu, RM mengaku sudah menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta. Meski mempromosikan situs judi, ia mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” tuturnya.

Atas tindakannya ini, RM mengaku kapok dan berjanji tak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.

Dari kasus ini, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

Ia juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Polisi Ramai-ramai Membabat Sarang Judi di Sejumlah Daerah, Ada Apa?

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com