Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Situs Judi Online lewat Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi, RM: Saya Kapok, Pak

Kompas.com - 22/08/2022, 19:04 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam judi online di Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi.

Salah satu yang turut diciduk adalah selebgram berinisial RM. Perempuan tersebut diduga mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang, Jateng.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sindikat judi di Pemalang mempromosikan bisnisnya lewat selebgram dengan cara endorsement.

"Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Selain Kamboja, Polda Jateng Juga Ungkap Sindikat Judi Online dari Thailand

Pengakuan selebgram

RM mengaku mempromosikan judi online lewat akun Instagram-nya. Ia berperan membagikan link situs judi online.

"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagram," ucapnya di Markas Polda Jateng, Senin.

Dia menuturkan, keterlibatannya mempromosikan judi online bermula dari manajernya.

"Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta

Lewat endorsement itu, RM mengaku sudah menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta. Meski mempromosikan situs judi, ia mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” tuturnya.

Atas tindakannya ini, RM mengaku kapok dan berjanji tak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.

Dari kasus ini, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

Ia juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Polisi Ramai-ramai Membabat Sarang Judi di Sejumlah Daerah, Ada Apa?

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com