Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

3 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu, KPU: Kami Belum Mengeluarkan Keputusan

Kompas.com - 19/08/2022, 22:49 WIB

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga partai politik mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan sengketa ke Bawaslu RI merupakan hak partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Ya itu kan memang posisinya haknya partai politik ya," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemilihan Umum dengan 7 perguruan tinggi di DIY, Jumat (19/08/2022).

August menyampaikan KPU sudah sejak awal menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pendaftaran. Kemudian ketentuan di undang-undang bahwa pendaftaran itu harus menyerahkan syarat dokumen yang lengkap.

Baca juga: KPU dan Pemerintah DIY Tandatangani Nota Kesepahaman Pemilu Pastikan Pelajar Tidak Kehilangan Hak Suara

"Nah lengkap itu kan syaratnya sudah di undang-undang tuh. Jadi mulai dari kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota termasuk kecamatan. Termasuk jumlah perempuan, kantor segala macam," ucapnya.

Dari 43 partai politik yang memiliki akun sipol, lanjut August ada 40 partai melakukan pendaftaran. Kemudian ada tiga partai politik yang tidak mendaftar.

Dari jumlah yang melakukan pendaftaran, 24 partai politik dinyatakan berkas lengkap.

"Nah sisanya 16 itu kemudian yang berkasnya kita kembalikan," tuturnya.

August mengungkapkan memang telah mendengar informasi ada tiga partai politik yang ke Bawaslu.

"Menurut kami di KPU, ya akan sangat bergantung pada penilaian Bawaslu itu sendiri. Itu hak partai. Ya tentu kita tidak bisa punya pandangan lain ya. Nanti tergantung Bawaslu dalam melakukan penilaian," tandasnya.

Menurut August saat ini tidak ada obyek yang menjadi sengketa. Sebab KPU belum mengeluarkan keputusan.

"Jadi sengketa yang dimaksud itu gini, sengketa itu terjadi jika atas keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah kami belum mengeluarkan keputusan," jelasnya.

Keputusan tentang partai politik akan digelar pada 14 Desember 2022. Dalam hal ini penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu.

"Jadi mendaftar, kemudian tahap berikutnya dilakukan verifikasi administrasi. Tentu di sana ada perbaikan segala macam. Kemudian baru verifikasi faktual. Baru selesai akan dilakukan penetapan. Nah penetapan yang akhir itu lah yang keputusan dari komisi pemilihan umum. Itu lah yang sebenarnya obyek sengketa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melakukan audiensi dan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena merasa dirugikan.

Baca juga: Takut Laporkan Keuangan Partai, Ketua Demokrat Pasaman Kabur Saat Muscab

Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono mengonfirmasi, sudah ada tiga partai politik yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI.

"Partai Berkarya, Partai Bhinneka (Indonesia), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia)," ujar Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.

Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh sebab harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Sementara itu, bagi 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap sehingga gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Kecelakaan Mahasiswa UNS, Warga Ingin Susuri Gua Vertikal Diimbau Izin Juru Kunci

Soal Kecelakaan Mahasiswa UNS, Warga Ingin Susuri Gua Vertikal Diimbau Izin Juru Kunci

Yogyakarta
Satpol PP DIY Sebut Angkringan dan Warmindo Sering Jadi Markas Klitih

Satpol PP DIY Sebut Angkringan dan Warmindo Sering Jadi Markas Klitih

Yogyakarta
Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang

Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang

Yogyakarta
Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di DIY, Sultan Pertimbangkan Sekolah Khusus bagi Anak Bermasalah Hukum

Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di DIY, Sultan Pertimbangkan Sekolah Khusus bagi Anak Bermasalah Hukum

Yogyakarta
Pertama Kali, Desa Wadas Banjir, Gorong-gorong Tertutup Material Jalan Akses ke Tambang

Pertama Kali, Desa Wadas Banjir, Gorong-gorong Tertutup Material Jalan Akses ke Tambang

Yogyakarta
Luweng Brahoro Tempat Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh, Goa Vertikal Terdalam di Kalurahan Purwodadi Gunungkidul

Luweng Brahoro Tempat Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh, Goa Vertikal Terdalam di Kalurahan Purwodadi Gunungkidul

Yogyakarta
Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Berhalusinasi Melawan 'Klitih', Padahal Bacok Pengguna Jalan

Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Berhalusinasi Melawan "Klitih", Padahal Bacok Pengguna Jalan

Yogyakarta
Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Polisi Amankan Karung Berbau Belerang

Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Polisi Amankan Karung Berbau Belerang

Yogyakarta
Kasus Pengeroyokan Anak di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Diserang Terlebih Dulu

Kasus Pengeroyokan Anak di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Diserang Terlebih Dulu

Yogyakarta
KPAID Kota Yogyakarta: Remaja Terlibat Kejahatan Jalanan karena Kekurangan Ruang Terbuka Publik

KPAID Kota Yogyakarta: Remaja Terlibat Kejahatan Jalanan karena Kekurangan Ruang Terbuka Publik

Yogyakarta
Cuitan Viral Perempuan Dibuntuti, Kapolda DI Yogyakarta Janji Segera Ungkap Perkara Ini

Cuitan Viral Perempuan Dibuntuti, Kapolda DI Yogyakarta Janji Segera Ungkap Perkara Ini

Yogyakarta
Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Mahasiswa UNS Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Mahasiswa UNS Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Yogyakarta
Viral Video Anak Dipukuli di Jalanan, 15 Pelaku Ditangkap Polresta Yogyakarta

Viral Video Anak Dipukuli di Jalanan, 15 Pelaku Ditangkap Polresta Yogyakarta

Yogyakarta
Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke