YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga partai politik mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan sengketa ke Bawaslu RI merupakan hak partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Ya itu kan memang posisinya haknya partai politik ya," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemilihan Umum dengan 7 perguruan tinggi di DIY, Jumat (19/08/2022).
August menyampaikan KPU sudah sejak awal menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pendaftaran. Kemudian ketentuan di undang-undang bahwa pendaftaran itu harus menyerahkan syarat dokumen yang lengkap.
"Nah lengkap itu kan syaratnya sudah di undang-undang tuh. Jadi mulai dari kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota termasuk kecamatan. Termasuk jumlah perempuan, kantor segala macam," ucapnya.
Dari 43 partai politik yang memiliki akun sipol, lanjut August ada 40 partai melakukan pendaftaran. Kemudian ada tiga partai politik yang tidak mendaftar.
Dari jumlah yang melakukan pendaftaran, 24 partai politik dinyatakan berkas lengkap.
"Nah sisanya 16 itu kemudian yang berkasnya kita kembalikan," tuturnya.
August mengungkapkan memang telah mendengar informasi ada tiga partai politik yang ke Bawaslu.
"Menurut kami di KPU, ya akan sangat bergantung pada penilaian Bawaslu itu sendiri. Itu hak partai. Ya tentu kita tidak bisa punya pandangan lain ya. Nanti tergantung Bawaslu dalam melakukan penilaian," tandasnya.
Menurut August saat ini tidak ada obyek yang menjadi sengketa. Sebab KPU belum mengeluarkan keputusan.
"Jadi sengketa yang dimaksud itu gini, sengketa itu terjadi jika atas keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah kami belum mengeluarkan keputusan," jelasnya.
Keputusan tentang partai politik akan digelar pada 14 Desember 2022. Dalam hal ini penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu.
"Jadi mendaftar, kemudian tahap berikutnya dilakukan verifikasi administrasi. Tentu di sana ada perbaikan segala macam. Kemudian baru verifikasi faktual. Baru selesai akan dilakukan penetapan. Nah penetapan yang akhir itu lah yang keputusan dari komisi pemilihan umum. Itu lah yang sebenarnya obyek sengketa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melakukan audiensi dan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena merasa dirugikan.
Baca juga: Takut Laporkan Keuangan Partai, Ketua Demokrat Pasaman Kabur Saat Muscab
Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono mengonfirmasi, sudah ada tiga partai politik yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI.
"Partai Berkarya, Partai Bhinneka (Indonesia), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia)," ujar Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.
Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh sebab harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Sementara itu, bagi 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap sehingga gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.