Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu, KPU: Kami Belum Mengeluarkan Keputusan

Kompas.com - 19/08/2022, 22:49 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga partai politik mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan sengketa ke Bawaslu RI merupakan hak partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Ya itu kan memang posisinya haknya partai politik ya," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemilihan Umum dengan 7 perguruan tinggi di DIY, Jumat (19/08/2022).

August menyampaikan KPU sudah sejak awal menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pendaftaran. Kemudian ketentuan di undang-undang bahwa pendaftaran itu harus menyerahkan syarat dokumen yang lengkap.

Baca juga: KPU dan Pemerintah DIY Tandatangani Nota Kesepahaman Pemilu Pastikan Pelajar Tidak Kehilangan Hak Suara

"Nah lengkap itu kan syaratnya sudah di undang-undang tuh. Jadi mulai dari kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota termasuk kecamatan. Termasuk jumlah perempuan, kantor segala macam," ucapnya.

Dari 43 partai politik yang memiliki akun sipol, lanjut August ada 40 partai melakukan pendaftaran. Kemudian ada tiga partai politik yang tidak mendaftar.

Dari jumlah yang melakukan pendaftaran, 24 partai politik dinyatakan berkas lengkap.

"Nah sisanya 16 itu kemudian yang berkasnya kita kembalikan," tuturnya.

August mengungkapkan memang telah mendengar informasi ada tiga partai politik yang ke Bawaslu.

"Menurut kami di KPU, ya akan sangat bergantung pada penilaian Bawaslu itu sendiri. Itu hak partai. Ya tentu kita tidak bisa punya pandangan lain ya. Nanti tergantung Bawaslu dalam melakukan penilaian," tandasnya.

Menurut August saat ini tidak ada obyek yang menjadi sengketa. Sebab KPU belum mengeluarkan keputusan.

"Jadi sengketa yang dimaksud itu gini, sengketa itu terjadi jika atas keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah kami belum mengeluarkan keputusan," jelasnya.

Keputusan tentang partai politik akan digelar pada 14 Desember 2022. Dalam hal ini penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu.

"Jadi mendaftar, kemudian tahap berikutnya dilakukan verifikasi administrasi. Tentu di sana ada perbaikan segala macam. Kemudian baru verifikasi faktual. Baru selesai akan dilakukan penetapan. Nah penetapan yang akhir itu lah yang keputusan dari komisi pemilihan umum. Itu lah yang sebenarnya obyek sengketa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melakukan audiensi dan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena merasa dirugikan.

Baca juga: Takut Laporkan Keuangan Partai, Ketua Demokrat Pasaman Kabur Saat Muscab

Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono mengonfirmasi, sudah ada tiga partai politik yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI.

"Partai Berkarya, Partai Bhinneka (Indonesia), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia)," ujar Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.

Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh sebab harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Sementara itu, bagi 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap sehingga gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com