Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Konsekuensi bagi Kepala Sekolah dan 3 Guru SMA Banguntapan 1 Usai Dapat Sanksi Pelanggaran Ketentuan Seragam

Kompas.com - 18/08/2022, 16:12 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala SMA Banguntapan 1 dan tiga guru telah mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas oleh pimpinan serta teguran tertulis maupun lisan.

Meskipun sanksi yang tergolong ringan tapi ada konsekuensi yang harus diterima oleh kepala sekolah dan guru.

Baca juga: Soal Dugaan Pemaksaan Jilbab, Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Diberi Sanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Basakara Aji mengungkapkan sanksi yang diberikan tersebut menjadi pertimbangan jika kepala sekolah dan tiga guru tersebut akan menduduki jabatan tertentu.

"Kalau gaji tidak berpengaruh. Kalau jabatan juga itu akan menjadi pertimbangan. Seseorang untuk menduduki satu jabatan pada saat seleksi itu tentu sanksi administrasi disiplin pegawai akan menjadj pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/8/2022).

Aji menambahkan jika seseorang telah memilih berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya seoptimal menghindari sanksi administratif.

"Mestinya kalau kita berkarir ke PNS atau ASN itu ya harus seoptimal mungkin kita tidak pernah mendapatkan sanksi administratif disiplin pegawai. Tapi kalau memang melakukan akan mendapatkan sanksi seperti itu," katanya.

Ia menambahkan dalam pemberian sanksi bagi PNS terdapat tiga tingkatan yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan terdapat tiga tahapan yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Nah pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan," kata dia.

Baca juga: Nekat Cabuli Anak SMA, Pengemudi Ojol di Bali Jadi Tersangka hingga Dipecat Perusahaan

Diberitakan sebelumnya, tiga guru dan kepala sekolah SMA Banguntapan 1 telah mendapatkan sanksi.  Sanksi yang diberikan untuk kepala SMA Banguntapan 1 berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara untuk guru BK dan wali kelas mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu untuk guru BK lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelaku Mutilasi di Sleman Tulis Surat Usai Habisi Korban, Ini Isinya

Pelaku Mutilasi di Sleman Tulis Surat Usai Habisi Korban, Ini Isinya

Yogyakarta
Kasus Mutilasi di Sleman, Guru Besar UGM Bahas Motif Utang hingga Surat Penyesalan Pelaku

Kasus Mutilasi di Sleman, Guru Besar UGM Bahas Motif Utang hingga Surat Penyesalan Pelaku

Yogyakarta
Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Sempat Berencana Buang Mayat Korban ke Toilet

Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Sempat Berencana Buang Mayat Korban ke Toilet

Yogyakarta
Rayakan Tradisi Memasuki Ramadhan di Masa Cuaca Ekstrem, Polisi Larang Padusan Mandi di Laut

Rayakan Tradisi Memasuki Ramadhan di Masa Cuaca Ekstrem, Polisi Larang Padusan Mandi di Laut

Yogyakarta
Ngebut Pakai Yamaha R25, Bocah 15 Tahun Tabrak Remaja di Semarang hingga Tewas, Ini Faktanya

Ngebut Pakai Yamaha R25, Bocah 15 Tahun Tabrak Remaja di Semarang hingga Tewas, Ini Faktanya

Yogyakarta
Pelaku Mutilasi di Sleman Kenal Korban lewat Medsos, Sudah Beberapa Kali Bertemu

Pelaku Mutilasi di Sleman Kenal Korban lewat Medsos, Sudah Beberapa Kali Bertemu

Yogyakarta
Usai Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku ke Warung untuk Makan

Usai Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku ke Warung untuk Makan

Yogyakarta
Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Utang Pinjol

Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Utang Pinjol

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Yogyakarta
Foto Mesumnya Beredar, Kepsek SD dan Korwil Disdik di Wonogiri Diberhentikan Sementara

Foto Mesumnya Beredar, Kepsek SD dan Korwil Disdik di Wonogiri Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Masjid UGM Pastikan Tak Akan Undang Anies dan Ganjar untuk Isi Acara Ramadhan, Ini Alasannya

Masjid UGM Pastikan Tak Akan Undang Anies dan Ganjar untuk Isi Acara Ramadhan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Masjid UGM Undang Tokoh Nasional Untuk Isi Acara Ramadhan Public Lecture

Masjid UGM Undang Tokoh Nasional Untuk Isi Acara Ramadhan Public Lecture

Yogyakarta
Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen

Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen

Yogyakarta
Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Awalnya Sewa Kamar 6 Jam dengan Tarif Rp 60.000

Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Awalnya Sewa Kamar 6 Jam dengan Tarif Rp 60.000

Yogyakarta
Pekerjaan Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Terungkap, Polisi: Mengurus Tenda

Pekerjaan Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Terungkap, Polisi: Mengurus Tenda

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke