N juga diberikan waktu 14 hari setelah keputusan ini untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
"Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini," kata Iskandar.
"(mulai hari ini) tidak masuk, (saat menerima SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) tidak histeris seperti kasus sebelumnya (kasus perselingkuhan dua ASN), (Hak) yang bersangkutan mau banding administrasi atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap selingkuh.
Dia adalah seorang dokter yang ditangkap warga melakukan perselingkuhan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kerangka Manusia Berusia 4.500 Tahun Ditemukan di Gunungkidul
"Ya sering saya katakan. saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," kata Sunaryanta, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul Selasa (16/8/2022).
Pihaknya ingin semua termasuk dirinya mengikuti perturan yang berlaku.
"Saya ingin PNS, kita berbersama-sama menjalankan peraturan yang ada. Kita digaji oleh Negara ini oleh Bangsa ini. Kalau kita menghianati itu, artinya kita menghianati masyarakat, tentu ASN diatur undang-undang dan kita juga. Itu jelas banget kok," kata pensiunan TNI AD ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.