Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Segera Disidangkan di PN Yogyakarta

Kompas.com - 15/08/2022, 17:17 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton, Oon Hasihono akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasus ini diketahui melibatkan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan PT Summarecon selaku pihak swasta. Adapun sidangnya digelar Senin pekan depan (22/8/2022).

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan berkas kasus suap apartemen Royal Kedhaton masuk di pengadilan pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedhaton Terbit

"Sidang nanti dijadwalkan di sini (PN Yogyakarta) hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. Mulai didaftarkan di PN Yogyakarta tanggal 11 Agustus 2022 hari Kamis. Langsung dari KPK," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2022).

Ia menambahkan, sidang perdana tersebut akan menghadirkan Oon Nasihono selaku President PT Summarecon Agung Tbk.

"Kalau untuk sementara ini yang masuk baru atas nama Oon Nasihono. Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum," ujar dia.

Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dengan cara daring.

"Sementara ini setahu kami biasanya online. Enggak tahu nanti kalau ada perubahan. Tapi kalau melihat dari keadaan sekarang kayaknya online, karena dia ditahan juga tidak tahu di mana ini. Kalau di KPK sana berarti online," jelas Heri.

Disinggung apakah berkas Haryadi Suyuti sudah masuk, Heri menjelaskan baru tersangka dari pihak swasta yang masuk ke PN Yogyakarta.

Baca juga: Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, IMB Apartemen Sekar Kedhaton Dicermati Pemkot

"Belum baru satu. Di kelompok yang ini yang dari ini masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," kata dia.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan dalam kasus ini pasal yang didakwakan adalah pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Di sini, intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB," katanya.

Terkait dengan saksi-saksi apakah juga dihadirkan, ia masih belum mengetahui secara pasti karena hal itu teegantung dengan majelis apakah dihadirkan langsung atau hanya online.

"Nanti bisa dilihat di sidang pertama. Kan masuk dakwaan tuh, nanti teknis diatur di sidang pertama seperti apa. Karena itu yang menentukan ketua majelisnya, apakah online atau dihadirkan langsung ke sidang pengadilan di sini," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Yogyakarta
Pengusaha di Yogyakarta Wajib Bayar THR 100 Persen, Tak Boleh Dicicil

Pengusaha di Yogyakarta Wajib Bayar THR 100 Persen, Tak Boleh Dicicil

Yogyakarta
Lebaran 2023, Tiket Bus Kelas VIP dan Bisnis di DIY Naik hingga 40 Persen

Lebaran 2023, Tiket Bus Kelas VIP dan Bisnis di DIY Naik hingga 40 Persen

Yogyakarta
Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten 'Zero Hole'

Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten "Zero Hole"

Yogyakarta
Pemain Timnas U-20 Hokky Caraka Komentari Ganjar di Instagram, Ayah: Dia Kecewa

Pemain Timnas U-20 Hokky Caraka Komentari Ganjar di Instagram, Ayah: Dia Kecewa

Yogyakarta
Cara Keluarga Meredam Kekecewaan Hokky Caraka Setelah Piala Dunia U-20 Batal

Cara Keluarga Meredam Kekecewaan Hokky Caraka Setelah Piala Dunia U-20 Batal

Yogyakarta
Piala Dunia U 20 Batal di Indonesia, Ayah Hokky Caraka: Sudah Banyak yang Dikorbankan

Piala Dunia U 20 Batal di Indonesia, Ayah Hokky Caraka: Sudah Banyak yang Dikorbankan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Yogyakarta
Ada Pemilu Serentak 2024, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur Tahun 2025

Ada Pemilu Serentak 2024, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur Tahun 2025

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke