Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Segera Disidangkan di PN Yogyakarta

Kompas.com - 15/08/2022, 17:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton, Oon Hasihono akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasus ini diketahui melibatkan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan PT Summarecon selaku pihak swasta. Adapun sidangnya digelar Senin pekan depan (22/8/2022).

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan berkas kasus suap apartemen Royal Kedhaton masuk di pengadilan pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedhaton Terbit

"Sidang nanti dijadwalkan di sini (PN Yogyakarta) hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. Mulai didaftarkan di PN Yogyakarta tanggal 11 Agustus 2022 hari Kamis. Langsung dari KPK," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2022).

Ia menambahkan, sidang perdana tersebut akan menghadirkan Oon Nasihono selaku President PT Summarecon Agung Tbk.

"Kalau untuk sementara ini yang masuk baru atas nama Oon Nasihono. Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum," ujar dia.

Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dengan cara daring.

"Sementara ini setahu kami biasanya online. Enggak tahu nanti kalau ada perubahan. Tapi kalau melihat dari keadaan sekarang kayaknya online, karena dia ditahan juga tidak tahu di mana ini. Kalau di KPK sana berarti online," jelas Heri.

Disinggung apakah berkas Haryadi Suyuti sudah masuk, Heri menjelaskan baru tersangka dari pihak swasta yang masuk ke PN Yogyakarta.

Baca juga: Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, IMB Apartemen Sekar Kedhaton Dicermati Pemkot

"Belum baru satu. Di kelompok yang ini yang dari ini masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," kata dia.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan dalam kasus ini pasal yang didakwakan adalah pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Di sini, intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB," katanya.

Terkait dengan saksi-saksi apakah juga dihadirkan, ia masih belum mengetahui secara pasti karena hal itu teegantung dengan majelis apakah dihadirkan langsung atau hanya online.

"Nanti bisa dilihat di sidang pertama. Kan masuk dakwaan tuh, nanti teknis diatur di sidang pertama seperti apa. Karena itu yang menentukan ketua majelisnya, apakah online atau dihadirkan langsung ke sidang pengadilan di sini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com