Lebih lanjut, Heri menjelaskan dalam kasus ini pasal yang didakwakan adalah pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Di sini, intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB," katanya.
Terkait dengan saksi-saksi apakah juga dihadirkan, ia masih belum mengetahui secara pasti karena hal itu teegantung dengan majelis apakah dihadirkan langsung atau hanya online.
"Nanti bisa dilihat di sidang pertama. Kan masuk dakwaan tuh, nanti teknis diatur di sidang pertama seperti apa. Karena itu yang menentukan ketua majelisnya, apakah online atau dihadirkan langsung ke sidang pengadilan di sini," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.