Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Guru Pakaikan Jilbab Siswi SMAN di Bantul, Hasil Investigasi Ombudsman: Bentuk Pemaksaan

Kompas.com - 13/08/2022, 06:00 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan investigasi kasus dugaan pemaksaan mengenakan jilbab kepada seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) berpendapat tindakan pemakaian jilbab oleh guru kepada seorang siswi itu merupakan bentuk pemaksaan.

"Kami berpendapat bahwa tindakan koordinator guru BK memakaikan jilbab di ruang BK yang disaksikan dan dibantu oleh guru BK kelas 10 IPS 3 dan Wali Kelas 10 IPS 3 pada 20 Juli 2022 adalah bentuk pemaksaan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi dalam jumpa pers, pada Jumat (12/8/2022).

Budhi Masturi menyampaikan, pemakaian jilbab tersebut menjadi faktor penting.

Baca juga: Perjalanan Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Memilih Pindah dan Sepakat Berdamai

 

Meskipun ada faktor-faktor lainnya, seperti pertanyaan terkait jilbab yang terjadi berkali-kali seusai penjelasan guru BK.

"Jadi, pemakaian itu menyebabkan runtuhnya harga diri (siswi tersebut). Dan secara psikologis telah memenuhi kategori sebagai tindakan perundungan. Ini kami dapat dari psikolog," ucap dia.

Budhi menuturkan, pemaksaan dan perundungan terhadap siswi tersebut terkonfirmasi dari hasil asesmen psikolog Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta.

KPAI Kota Yogyakarta berkesimpulan bahwa ditemukan unsur pemaksaan ditandai dengan reaksi tubuh siswi baik fisik maupun psikis.

Penyebab utama dari reaksi fisik dan psikis yang dialami oleh siswi tersebut adalah kejadian-kejadian selama di sekolah, bukan di rumah.

"Jadi, ini enggak terkait langsung dengan persoalan keluarga. Ada konsistensi hasil asesmen psikolog. Dan ini konsisten juga dengan WA (WhatsApp)-WA-nya, dan dia tidak cerita rumah tangga orangtuanya," ungkap dia.

Budhi Masturi mengungkapkan kejadian-kejadian tersebut beberapa di antaranya menjelaskan tentang relasi kuasa guru dan murid.

Hal ini antara lain dapat dilihat dari rekaman video CCTV yang menggambarkan ketidakberdayaan anak akibat relasi kuasa ketika siswi tersebut dipakaikan jilbab.

"Walaupun ia mengatakan iya dan mengangguk, menurut penjelasan kepala sekolah dan guru, namun selanjutnya hanya terdiam. Terlihat agak menunduk dengan ekspresi wajah yang datar. Suara yang lirih ini penjelasan dari guru BK," tutur dia.

Tampak juga dari video setelah dipakaikan jilbab, siswi tersebut menerima tisu untuk menyeka sesuatu di wajahnya.

Di saat hampir bersamaan guru BK kelas dan wali kelas memeluk dan menepuk pundak siswi tersebut seperti sedang menenangkannya.

"Kemudian, kami mengonfirmasi kejadian tersebut ke anaknya melalui orangtuanya. Hasil konfirmasinya adalah benar saat itu dia menangis dan menyeka air matanya dengan tisu yang diberikan tersebut. Jadi, menangis anak itu ternyata hal yang tidak belum ditemukan selama ini. Jadi, anak itu ketika dipakaikan kerudung itu menangis," ungkap dia.

Merujuk dari hasil asesmen psikolog KPAI Kota Yogyakarta secara fisik tubuh siswi mengalami penurunan di pectoralis major clavicularis di lambung.

Menurut Psikolog penurunan tersebut menandakan kondisi tertekan.

"Kondisi runtuhnya harga diri ini adalah kunci untuk menentukan adanya perundungan," tutur dia.

Selain itu, reaksi tubuh siswi tersebut secara psikis juga dijelaskan dalam asesmen yang mengonfirmasi terjadinya pelemahan atau penurunan empat wilayah psikis emosi yaitu rejection atau penolakan dari guru dan sekolah pada umumnya yang terekam dalam wujud kata-kata yang negatif dan dipersepsi kejam.

 

Anger atau marah di mana siswi tersebut marah atas perlakuan yang bertubi-tubi diterimanya, sehingga yang bersangkutan marah pada pihak guru BK dan guru wali kelasnya

Terpojok karena adanya tekanan yang sangat ekstrem sehingga kehilangan kemampuan untuk membela diri. Hal ini terjadi saat siswi tersebut dipaksa memakai jilbab.

Nervousness di mana siswi tersebut merasa tidak tenang atau ketakutan pada masa depan kelanjutan pendidikannya.

"Empat area emosi yang kemudian di asesmen oleh psikolog menunjukkan gejala akibat dari adanya paksaan," ucap dia.

Baca juga: Sultan HB X Beri Pilihan untuk Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab, Orangtua dan Sekolah Berdamai

Budhi Masturi menyampaikan dampak fisik dan psikis yang ditemukan oleh psikolog KPAI Kota Yogyakarta sebagai reaksi atas adanya pemaksaan dan perundungan hampir sama dengan dampak yang ditimbulkan dalam definisi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana di atur dalam Pasal 1 dan Pasal 6 Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan.

Di Permebdikbud tersebut mendefinisikan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sebagai tindakan yang dilakukan baik secara fisik maupun psikis serta mengakibatkan ketakutan dan trauma bentuknya antara lain, namun tidak terbatas pada pelecehan perundungan seperti tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus atau menyusahkan.

Permendikbud tersebut juga mengatur jenis kekerasan lainnya berbasis sara suku ras antar golongan yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam satu kesetaraan.

Budhi menuturkan, tindakan terhadap siswi tersebut di sekolah sebagaimana dikeluhkan terutama pada saat pemakaian jilbab oleh guru yang telah menyebabkan tekanan psikologis merupakan tindakan kekerasan terhadap anak.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengkategorikan pemaksaan sebagai salah satu bentuk dari kekerasan terhadap anak.

"Jadi, yang mendefinisikan kekerasan sebagai setiap perbuatan terhadap anak mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaaan secara fisik dan psikis. Jadi UU itu kalau anak sampai seperti itu, masuk kategori pemaksaan," urai dia.

Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus terhadap anak, anak korban kekerasan psikis didefinisikan sebagai anak yang mengalami ketakutan, hilang rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat.

"Jadi, ini sesuai dengan PP ini juga masih identik," kata dia.

Budhi Masturi menuturkan kekerasan psikis yang patut diduga selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menjadi rangkaian tidak terpisahkan dari kejadian pemakaian jilbab dan juga insiden siswi tersebut mengurung diri di sekolah, tidak lepas merupakan tanggung jawab dari Kepala SMA N 1 Banguntapan Bantul.

Sebab, menurut Pasal 38 Perda Tahun 2016, kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Budhi Masturi mengungkapkan sesuai Undang-undang pihak-pihak yang melakukan, turut serta melakukan dan membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta menyimpulkan, pemakaian jilbab kepada siswi tersebut dan tindakan lainnya di sekolah yang menyebabkan siswi tersebut mengalami atau terjadi reaksi yang menggambarkan menurunnya kondisi fisik dan psikis dan runtuhnya harga diri adalah merupakan kekerasan terhadap anak, karena mengandung unsur paksaan dan perundungan.

Baca juga: Siswi yang Diduga Dipaksa Pakai Jilbab Pilih Pindah dari SMA Banguntapan 1

Perbuatan tersebut, lanjut dia, adalah tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik karena melawan hukum. Perbuatan tersebut juga tidak patut dalam memberikan pelayanan publik.

 

8 saran Ombudsman

Suasana SMA Banguntapan 1, Senin (1/8/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Suasana SMA Banguntapan 1, Senin (1/8/2022)

Dari hasil yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) memberikan saran tindakan korektif kepada Kepala Disdikpora DIY. Ada delapan poin saran dari ORI yakni :

1. Kepala Dinas Disdikpora DIY harus membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek untuk mencermati dan mempertimbangkan dilakukannya review terhadap instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

2. Menginisiasi peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang tata tertib dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.

3. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 1 dalam hal ini Kepala SMA N 1 Banguntapan dengan memperhatikan tingkat dan luasan dampak yang timbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat kebijakan yang dibuatnya.

4. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 2, 3, dan 4 sesuai peran dan perbuatannya masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5. Melakukan review terhadap tata tertib seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY untuk memastikan keselarasannya dengan peraturan yang lebih tinggi dengan juga tetap memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.

6. Melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas serta keahlian kepada kepala sekolah, guru agama, guru kelas, guru BK, dan tenaga kependidikan terhadap seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY tentang moderasi dan literasi beragama dalam pelayanan di bidang pendidikan antara lain dengan menyelenggarakan diklat, bimtek dan bentuk-bentuk capacity building lainnya secara berkesinambungan.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Siswi SMAN 1 Banguntapan Diam dan Menunduk Saat Dipasangi Jilbab

7. Membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif Kebhinekaan dengan memastikan setiap rombel (rombongan belajar) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.

8. Melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban baik sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lainnya untu memulihkan kondisinya dan memastikan serta menjamin keberlanjutan pendidikannya.

Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) memberikan waktu maksimal 30 hari untuk Disdikpora DIY memberikan laporan langkah-langkah yang akan dilakukan.

"Dinas pendidikan melaporkan kepada kami, kami tunggu maksimal 30 hari. Tentang langkah-langkah yang dilakukan. Kalau ternyata tidak dijalankan, tentu akan meneruskannya ke kantor pusat untuk diusulkan jadi rekomendasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com