Dari hasil yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) memberikan saran tindakan korektif kepada Kepala Disdikpora DIY. Ada delapan poin saran dari ORI yakni :
1. Kepala Dinas Disdikpora DIY harus membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek untuk mencermati dan mempertimbangkan dilakukannya review terhadap instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
2. Menginisiasi peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang tata tertib dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.
3. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 1 dalam hal ini Kepala SMA N 1 Banguntapan dengan memperhatikan tingkat dan luasan dampak yang timbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat kebijakan yang dibuatnya.
4. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 2, 3, dan 4 sesuai peran dan perbuatannya masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Melakukan review terhadap tata tertib seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY untuk memastikan keselarasannya dengan peraturan yang lebih tinggi dengan juga tetap memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.
6. Melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas serta keahlian kepada kepala sekolah, guru agama, guru kelas, guru BK, dan tenaga kependidikan terhadap seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY tentang moderasi dan literasi beragama dalam pelayanan di bidang pendidikan antara lain dengan menyelenggarakan diklat, bimtek dan bentuk-bentuk capacity building lainnya secara berkesinambungan.
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Siswi SMAN 1 Banguntapan Diam dan Menunduk Saat Dipasangi Jilbab
7. Membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif Kebhinekaan dengan memastikan setiap rombel (rombongan belajar) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.
8. Melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban baik sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lainnya untu memulihkan kondisinya dan memastikan serta menjamin keberlanjutan pendidikannya.
Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) memberikan waktu maksimal 30 hari untuk Disdikpora DIY memberikan laporan langkah-langkah yang akan dilakukan.
"Dinas pendidikan melaporkan kepada kami, kami tunggu maksimal 30 hari. Tentang langkah-langkah yang dilakukan. Kalau ternyata tidak dijalankan, tentu akan meneruskannya ke kantor pusat untuk diusulkan jadi rekomendasi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.