"Kalau ditanya kemudian pelanggarannya seperti apa, nah itu tentunya berdasarkan fakta-fakta yang ada, dan nanti yang menilai kami menyerahkan fakta itu kemudian nanti yang menilai adalahl dari satgas yang dibentuk oleh BKD," jelas Didik.
Ia menambahkan bentuk sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Sanksi ringan mulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan sanksi lebih berat pernyataan tidak puas.
"Kalau itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala misalnya 1 tahun, atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," bebernya.
Disdikpora DI Yogyakarta belum menyimpulkan apakah ada unsur paksaan penggunaan jilbab dalam kasus ini, dan menyerahkan kasus ini kepada BKD untuk menilainya.
"Ya nanti. Kami hanya menyerahkan fakta ini kepada satgas di BKD terkait dengan ini biar sana (BKD) yang menilai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.