YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, telah mengumpulkan temuan terkait dugaan murid dipaksa pakai jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kemendikbudristek menyatakan, bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) akan menyusun rekomendasi.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang bersama tim Jumat ini (5/8/2022) berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Baca juga: Tak Mau Peristiwa Pemaksaan Penggunaan Jilbab Terulang Lagi, Ini Upaya Disdikpora DIY
Chatarina menyatakan, temuan yang didapatkan ombudsman soal kasus dugaan pemaksaan jilbab pada siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul sama dengan yang diperoleh pihaknya.
"Jadi kami akan menyusun suatu rekomendasi bersama teman-teman BPMP sebagai unit pelaksana teknis kemendikbudristek. Dengan hasil yang sama, semoga tidak akan menimbulkan friksi berbeda dari hasil kesimpulan kasus ini," Chatarina ditemui di kantor Ombudsman DIY.
Chatarina mengatakan, salah satu temuan yang didapat adalah tentang adanya ketidaksesuaian panduan seragam untuk siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Seharusnya, seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud ini.
"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah, ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," tuturnya.
Rekomendasi yang disusun bersama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) salah satunya terkait dengan pengaturan mengenai seragam.
Chatarina mengungkapkan, rekomendasi yang akan disusun berisikan antara lain seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud 45 Tahun 2014.
Baca juga: Kasus Siswi SMAN di Bantul Dipaksa Mengenakan Jilbab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan
Sekolah harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan, dan harus mengelola satuan pendidikan agar sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak.
"Dan juga guru memberikan kebebasan bagi setiap anak menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang dia yakini, dan ini harus dihormati karena ini jadi suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak, dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tandasnya.
Chatarina sebelumnya juga menyatakan telah menemukan unsur pendukung bahwa si murid dipaksa mengenakan jilbab.
Dia turun langsung berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Ombudsman DI Yogyakarta.
"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," ujar Chatarina.
Lebih lanjut, Chatarina menjelaskan tindakan pemaksaan tidak hanya kekerasan fisik. Namun tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan pada seorang anak juga masuk dalam ketegori pemaksaan.
"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik, tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.