Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Peristiwa Pemaksaan Penggunaan Jilbab Terulang Lagi, Ini Upaya Disdikpora DIY

Kompas.com - 05/08/2022, 14:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat wawasan kebangsaan bagi seluruh guru di DIY.

Disdikpora tak mau peristiwa dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada salah satu siswi di SMA Banguntapan 1 terulang kembali. 

"Dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan bekerja sama dengan Bandiklat DIY untuk dilakukan pelatihan Tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Guru SMAN 1 Banguntapan yang Diduga Memaksa Murid Menggunakan Jilbab Terancam Sanksi

Disdikpora DIY juga meminta kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran.

Lanjut Didik, Disdikpora DIY berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi di SMA Banguntapan 1.

Berbagai langkah dilakukan oleh Disdikpora DIY, seperti pada tanggal 4 Agustus 2022, telah membebastugaskan kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan jilbab.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan maka dilakukan Pembebasan Sementara dari Tugas dan jabatannya kepada Kepala Sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung," beber Didik.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi.

Baca juga: Temuan Ombudsman, Panduan Seragam Siswi SMAN 1 Banguntapan Semua Disertai Jilbab

Didik menambahkan, bagi siswi yang diduga dipaksa menggunakan jilbab diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Banguntapan 1 atau di sekolah lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar.

"Demi tumbuh kembang peserta didik tersebut, hal ini tetap mempertimbangkan masukan dari orangtua dan psikolog pendamping, dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta, untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," jelasnya.

Sebelumnya, buntut dari dugaan pemaksaan siswi mengenakan jilbab, Kepala SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beserta 3 guru dinonaktifkan sementara.

Penonaktifan itu dilakukan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kalau untuk seragam sudah, kepala sekolah 3 guru saya bebaskan dari jabatannya, enggak boleh mengajar sampai ada kepastian," ujar Sultan, Kamis (4/8/2022).

Sultan menambahkan keputusan ini sekaligus untuk menjaga semangat kebhinekaan di sekolah-sekolah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Lho aturannya kan ada, tidak boleh memaksa," tambah Sultan HB X.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com