YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyatakan menemukan adanya unsur pemaksaan dalam kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Chatarina mengatakan, ia telah turun langsung bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY).
"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," ujar Chatarina Muliana Girsang di kantor Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY), Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Ibu dari Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab Buka Suara: Kembalikan Anak Saya seperti Sedia Kala
Chatarina menyampaikan, dari bukti-bukti yang didapat, ditemukan adanya unsur pemaksaan dalam peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Lebih lanjut, Chatarina menjelaskan, tindakan pemaksaan tidak hanya kekerasan fisik.
Namu, tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan pada seorang anak juga masuk dalam ketegori pemaksaan.
"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ungkapnya.
Baca juga: Temuan Ombudsman, Panduan Seragam Siswi SMAN 1 Banguntapan Semua Disertai Jilbab
Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, lanjut Chatarina, diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Itu juga diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras," jelasnya.
Chatarina menuturkan, kewenangan pemberian sanksi ada pada pemerintah daerah. Kemendikbudristek sebatas mengeluarkan rekomendasi.
Namun demikian, jika memang nantinya pemerintah daerah akan memberikan sanksi, harapannya setiap pemberian sanksi itu dapat menimbulkan efek jera ke depan dan dapat menimbulkan pencegahan.
"Jadi memang jika pemerintah daerah akan memberikan sanksi dan dirasa cukup bagi kami, kami harus hormati. Tapi kami ingin itu tidak terulang lagi, baik oleh guru yang mendapatkan sanksi atau guru lainnya, itu yang menjadi dasar kami," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA Negeri I Banguntapan, Kabupaten Bantul mengalami depresi setelah diduga dipaksa mengenakan jilbab.
Bahkan siswi ini sampai mengurung diri di dalam kamarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.