"Pelaku keluar, begitu keluar di ruang tamu ada handphone yang dicas. Kakinya menendang kabel cas itu, handphone-nya diambil juga," tutur dia.
Uang yang diambil pelaku, lanjut Agus, dari keterangan korban sebanyak Rp 4 juta.
"Uangnya Rp 4 juta. Totalnya kerugian Rp 20 juta," ungkap dia.
Mendapatkan laporan, jajaran Reskrim Polsek Ngaglik langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu dua hari, petugas dapat menangkap pelaku.
Baca juga: Korban Salah Sasaran Kericuhan Suporter di Yogyakarta Meninggal, Sempat Minta Suap Sang Ayah
Sementara itu, TH mengaku nekat mencuri di rumah tetangganya karena terlilit utang online.
"Saya utang pinjol Rp 6 juta, ya untuk bayar utang pinjol itu," tutur TH.
Pelaku TH juga mengaku tega memukuli korban karena panik. TH memukuli korban agar tidak sempat berteriak minta tolong.
"Takut kalau teriak. Saya pukul pakai tangan," pungkas dia.
Akibat perbuatanya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.