YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TH (32) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, nekat mencuri di rumah tetangganya karena terjerat pinjaman online.
Tak hanya itu, pelaku juga tega memukuli pemilik rumah yang berusia berusia 50 tahun.
"Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada tanggal 30 Juli 2022," ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani dalam jumpa pers, pada Kamis (4/8/2022).
Anjar menyampaikan pelaku merupakan tetangga korban. Sehingga pelaku sudah hafal dengan kebiasaan sehari-hari tetangganya tersebut.
Baca juga: Korban Salah Sasaran Kericuhan Suporter di Yogyakarta Meninggal, Ini Respons Gibran
"Pelaku tidak merusak pintu, sudah mengamati lingkungan karena tetangga jadi hafal pada jam-jam itu sedang shalat di masjid, pintu tidak dikunci kemudian dia masuk," ucap dia.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, awalnya suami pemilik rumah berangkat ke masjid untuk shalat subuh dan pintu tidak dikunci.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar. Saat itu, di dalam kamar korban S (50) dalam posisi tidur.
Melihat S tidur, pelaku kemudian menarik kalung dari leher korban. Pelaku panik setelah korban S terbangun.
"Kalung ditarik, (korban) terbangun lalu (korban) dipukuli (pelaku)," ungkap dia.
Setelah memukuli korban, pelaku mengambil uang di dalam dompet.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil ponsel yang ada di ruang tamu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.