"Mereka (pelaku) merasa terancam atau bagaimana menurut versi tersangka. Kemudian mengejar dan sempat mengambil batu di jalan, dilemparkanlah kepada saudara D (korban) sehingga mengenai bagian wajah," ungkapnya.
Saat sudah berhenti, para pelaku menanyai korban. Selain itu mereka juga menuduh korban sebagai klitih.
"Identitas dan handphone korban diminta dan diajak ke embung (Embung Banyuraden) dan menurut begitu saja. Sampai diembung dipukuli lagi sama para pelaku," urainya.
Dua handphone milik korban imbuh Fendi Timur dijual oleh tersangka HS dan AF. Uang hasil menjual hanphone mereka bagi.
"HS mendapat Rp 700.000, SB mendapatkan Rp 600.000, AK mendapatkan Rp 400.000, AF mendapatkan Rp 650.000," bebernya.
Fendi Timur menuturkan dari keterangan korban, salah satu pelaku seolah-olah merupakan anggota Polisi. Sehingga korban menuruti para pelaku.
"Menurut keterangan korban salah satu tersangka ini (mengatakan ke korban) mengajak 'ayo kamu ikut ke Polsek'. Seolah-olah seorang anggota Kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu tersangka HS mengaku mendengar ada yang mengajak korban ke Polsek. Namun dirinya tidak tahu siapa yang mengatakan tersebut.
"Saya enggak tahu, saya cuman dengar saja (ada yang mengajak ke Polsek). Saya enggak tahu, posisi saya di depan, tapi dengar," pungkasnya.
Akibat perbuatanya empat orang pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 480 ayat KUHP (1) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Ancaman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.