KOMPAS.com - Sebanyak 11 satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menganiaya terduga pencuri ponsel hingga tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, korban dianiaya karena diam saat diinterogasi.
"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).
Kesebelas pelaku tersebut berinisial AW (41), AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25), dan S (29).
Baca juga: 11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas
Sebelum penganiayaan terjadi, korban awalnya diserahkan pengunjung rumah sakit ke petugas keamanan. Korban diduga mencuri ponsel di lingkungan rumah sakit pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban lantas diborgol dan digelandang ke pos satpam. Pria tersebut lantas diinterogasi. Saat interogasi, para pelaku diduga menganiaya korban.
Dikutip dari Tribun Jateng, komandan regu satpam RSUP Kariadi Semarang berinisial AW, mengaku memukuli korban karena tidak kooperatif ketika ditanyai identitas.
AW, yang termasuk dalam 11 pelaku, menuturkan bahwa menggondol ponsel Redmi Note 6. Ponsel itu telah dikembalikan ke pemiliknya.
Para pelaku kemudian membawa korban ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa korban baru saja jatuh.
Namun, petugas jaga merasa curiga dengan keterangan satpam. Petugas melihat tanda kekerasan di tubuh korban. Petugas lantas melakukan visum pada jasad korban.
Berdasarkan hasil visum diketahui penyebab kematian korban karena pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi.
"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," ucap Donny.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Pencuri yang Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi Ditendang dan Dipukul
Humas RSUP Kariadi Parna membenarkan bahwa para satpam tersebut sempat bekerja sama dengan RSUP Kariadi sebagai tenaga outsourcing.
Kini, RSUP Kariadi telah memutus kerja sama dengan para pelaku.
"Sekarang sudah ada penggantinya semua," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Parna menuturkan, RSUP Dr Kariadi bakal mengevaluasi perusahaan outsourcing satpam yang bekerja sama dengan pihaknya.
Baca juga: Kronologi 11 Satpam RS Aniaya Pria yang Dituduh Mencuri HP hingga Tewas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba), TribunJateng.com, Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.