Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Peristiwa Keributan Suporter di Sleman

Kompas.com - 26/07/2022, 17:27 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap 36 orang dari beberapa lokasi terkait insiden yang melibatkan suporter. Dari jumlah itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam sampai dini hari kami sudah mengamankan 36 orang akibat insiden itu, karena di mana-mana. Ini bentuk kami dalam menjaga kondusivitas wilayah, agar supaya tidak ada peristiwa-peristiwa baru," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (26/7/2022).

Rony menyampaikan dari 36 orang ini sebagian besar mengaku sebagai suporter. Dari jumlah tersebut ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ricuh Suporter di Yogyakarta, Ini Tanggapan Sultan

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah karena masih terus dilakukan proses pemeriksaan.

"Kita pilah pilih yang mana yang sekiranya memenuhi perbuatan melawan hukum. Dari 36 ini, kami menetapkan 5 orang tersangka," ucapnya.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni GAM (21) warga Piyungan, Bantul, MAL (22) warga Nogotirto, Gamping, Sleman, TH (22) warga Trihanggo, Gamping, Sleman, AM (20) warga Sewon, Bantul dan MAN (21) Srandakan, Bantul.

Kelima tersangka, lanjut Rony, turut mencari suporter dari Persis Solo. Namun, saat ini masih didalami apakah kelimanya tergabung dalam kelompok suporter tertantu.

"Di sini kami objektif melihat dari perbuatan melawan hukumnya," ucapnya.

Baca juga: Gibran Sarankan Manajemen Persis Suporter yang Suka Bikin Keributan Tak Perlu Diberi Tiket

Lima orang tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sleman. GAM ditangkap di daerah Mlati, Sleman. Tersangka MAL dan TH ditangkap di Jalan Yogya - Solo. Tersangka AM ditangkap di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Sedangkan tersangka MAN ditangkap di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati, celurit, stik bisbol, stik knock, stik baton, carambit dan satu unit sepeda motor.

Rony menuturkan, kelima orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com