YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah merancang peraturan wali kota (Perwali) terkait larangan operasional skuter listrik di seluruh jalan protokol.
Namun, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menjelaskan tidak menutup kemungkinan skuter listrik diperbolehkan beroperasi asalkan di kawasan wisata.
"Yang penting enggak boleh di jalan umum dan trotoar, enggak boleh," ucapnya saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Tak Hanya Malioboro, Skuter Listrik Akan Dilarang di Seluruh Wilayah Kota Yogyakarta
Sumadi menjelaskan, perwali tersebut disesuaikan dengan peraturan menteri perhubungan dengan konsep besarnya adalah larangan skuter listrik beroperasi di seluruh Kota Yogyakarta.
"Iya konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di permukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan peraturan menteri perhubungan saja," jelas Sumadi.
Saat ini, proses pembentukan perwali larangan skuter telah sampai di biro hukum Pemkot Yogyakarta. Setelah perwali dianggap sesuai, maka baru dimintakan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Kalau saya maunya secepatnya. Tapi kan itu kalau di biro hukum cepat, tapi yang lama itu di Kemendagrinya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," beber Sumadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pastikan akan melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah kota, tak hanya di kawasan sumbu filosofis saja.
Rencana tersebut menindaklanjuti keluarnya aturan larangan operasional skuter listrik maupun otoped listrik, yang tertuang pada Surat Edaran Gubernur Nomor 551/4671.
Baca juga: Saudi Sediakan Penyewaan Skuter Listrik buat Mudahkan Ibadah Jemaah Haji yang Sakit dan Lansia
Pemkot Yogyakarta sekaligus merespons maraknya skuter listrik atau otoped listrik yang beriperasional di kawasan sumbu filosofis yanf membentang dari Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, rencana larangan skuter listrik bukanlah tanpa alasan, dirinya sempat ikut berpatroli dengan Pol PP Kota Yogyakarta dan Pol PP Daeeah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kebetulan 2 hari ikut operasi gabungan dan dari dua hari itu mereka (penyedia jasa sewa skuter) kucing-kucingan," kata Sumadi saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Sumadi, dengan apa yang dilakukan oleh para penyedia jasa sewa skuter listtik inu menunjukkan itikad tidak baik untuk ditata. Ketika petugas datang unit skuter disembunyikan tetapi saat petugas pergi mereka kembali beroperasi.
"Kami direpotkan dengan pengendalian dan pengawasannya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.