Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Kulon Progo Ancam Viralkan Video Porno Bocah 11 Tahun, Kapolres Ungkap Grup WA Konten Dewasa

Kompas.com - 25/07/2022, 18:19 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo, DI Yogyakarta mengungkap ada grup WhatsApp dengan konten dewasa yang diikuti anak-anak.

Grup WA itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pedagang kaki lima bernama Mokhamad Maulana (19), asal Desa Pulosari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Gresik, Jawa Timur pada 21 Juli 2022.

“Kami masih mendalami. Grup itu kan ada adminnya. Siapa yang bikin dan motivasinya apa. Ini masih kami dalami,” kata Kapolres Kulon Progo, Muharomah Fajarini, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Ribuan Foto dan Video Porno Anak Beredar di Perancis, 60 Tersangka Diciduk

Pengungkapan grup WA konten dewasa diawali kasus Q, bocah usia 11 tahun. Bocah itu masuk grup setelah menerima link yang ternyata berisi konten dewasa. Grup WA itu berisi lima orang, tidak hanya laki-laki tetapi juga ada perempuan.

Dalam grup itu, Maulana berkenalan dengan Q, yang baru masuk. Perkenalan berlanjut secara japri atau Maulana langsung menghubungi Q secara personal. Dari sini, pelaku meminta Q beradegan porno.

Pelaku meminta adegan itu sambil mengancam akan melaporkan Q ke polisi karena sudah masuk grup konten dewasa, padahal usianya belum genap 18 tahun. Bocah itu takut lalu melakukan kehendak pelaku.

Tidak hanya sampai di sini, Maulana kembali meminta Q beradegan porno untuk kedua kali, dengan ancaman bahwa rekaman pertama akan disebarkan bila keinginannya tidak dipenuhi.

Q takut setelah melakukan adegan kedua. Ia lalu memblokir nomor Maulana, sehingga pelaku kesulitan menghubungi korban.

Maulana nekat mengirim dua video rekamannya ke K (45), ibu dari Q, pada 25 Mei 2022 pukul 13.45 WIB. Ibunya sedang mengajar di salah satu sekolah kejuruan di Kapanewon Temon, ketika itu. “Nomor ibunya diperoleh dari korban sendiri,” kata Fajarini.

Baca juga: Tersangka Penculikan Madeleine McCann Simpan Ratusan Foto dan Video Porno Anak-anak

Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan video itu ke lingkungan tempat kerja K dan tetangga K. Ancaman disertai tuntutan agar Q mau berhubungan kembali dengan pelaku dan meminta maaf pada orang yang dianggap atasan oleh pelaku dalam dua pekan.

Belakangan diketahui kalau atasan yang dimaksud pelaku ternyata nomor lain dari pelaku sendiri. “Ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2022,” kata Fajarini.

Unit II Reskrim Polres bekerja sama dengan Polres Gresik menangkap Maulana. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Gresik. Polisi menyita satu handphone dari pelaku, video porno dan 19 tangkapan layar. Tersangka langsung digiring ke Kulon Progo.

Polisi menangkap seorang pemuda yang mengancam seorang ibu dengan video konten pornografi anaknya yang masih 11 tahun. Pelaku mengancam akan menyebarkannya bila korbannya tidak menghubungi pelaku dan minta maaf. Polisi Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku di Gresik, Jawa Timur.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polisi menangkap seorang pemuda yang mengancam seorang ibu dengan video konten pornografi anaknya yang masih 11 tahun. Pelaku mengancam akan menyebarkannya bila korbannya tidak menghubungi pelaku dan minta maaf. Polisi Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku di Gresik, Jawa Timur.

Sementara itu, polisi masih mendalami grup WA konten dewasa yang diikuti pelaku. Polisi masih mendalami keterlibatan grup dewasa dalam kasus ini.

Namun, kondisi terkini grup sudah tidak aktif. Sementara itu, pelaku mengaku perbuatannya merupakan inisiatif sendiri.

Belum ditemukan unsur pemerasan uang. Sejauh ini, pelaku hanya ingin mengeksploitasi korban.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Porno Anak-anak di Kasus Prostitusi Online via Line

“Tidak menutup kemungkinan ke bidang finansial, maka masih akan kita kembangkan lagi,” kata Fajarini.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya pidana penjara sedikitnya enam bulan dan maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga dari maksimal ancaman pidananya karena korban adalah anak.

“Mari kita awasi anak kita. Fasilitas gadget, tapi kontrol tetap dilakukan. Sementara anak harus mempergunakan gadget secara tanggung jawab, gunakan dengan cara bijak,” kata Fajarini.

Ditemui di tempat sama, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Suharwati mengungkapkan, pihaknya ikut mengawal kasus ini. Suharwati mengungkapkan, kantornya siap memberi pendampingan pada korban Q.

“Kami ada psikolog anak, di mana ini tahun pertama dengan psikologi anak. Kami akan melakukan pendampingan,” kata Suharwati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
2 Balon Udara Kembali Mendarat di Gunungkidul

2 Balon Udara Kembali Mendarat di Gunungkidul

Yogyakarta
Saat Listrik di Gunungkidul Padam akibat Balon Udara Liar..

Saat Listrik di Gunungkidul Padam akibat Balon Udara Liar..

Yogyakarta
Ratusan Wisatawan di Malioboro Kena Tegur Jogobaran Selama Libur Lebaran, Mengapa?

Ratusan Wisatawan di Malioboro Kena Tegur Jogobaran Selama Libur Lebaran, Mengapa?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com