“Tidak menutup kemungkinan ke bidang finansial, maka masih akan kita kembangkan lagi,” kata Fajarini.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya pidana penjara sedikitnya enam bulan dan maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga dari maksimal ancaman pidananya karena korban adalah anak.
“Mari kita awasi anak kita. Fasilitas gadget, tapi kontrol tetap dilakukan. Sementara anak harus mempergunakan gadget secara tanggung jawab, gunakan dengan cara bijak,” kata Fajarini.
Ditemui di tempat sama, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Suharwati mengungkapkan, pihaknya ikut mengawal kasus ini. Suharwati mengungkapkan, kantornya siap memberi pendampingan pada korban Q.
“Kami ada psikolog anak, di mana ini tahun pertama dengan psikologi anak. Kami akan melakukan pendampingan,” kata Suharwati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.