KOMPAS.com - Tak lebih dari 24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku mutilasi di Tegal, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalami temuan potongan tubuh manusia di Ungaran, tepatnya di Kali Gede, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022), pukul 07.30 Wib.
"Penemuan awal berupa potongan tangan, ada dua tangan kanan dan kiri, satu tulang dan daging dalam satu plastik," ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA.
Baca juga: Mengungkap Fakta Baru Penembakan Brigadir J, Transkrip Percakapan Terakhir hingga Otopsi Ulang
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.
Identitas korban saat ini masih belum diketahui. Pasalnya, kata Yovan, kondisi potongan tubuh yang ditemukan sudah rusak dan sidik jarinya hilang.
Sementara itu, polisi saat ini melakukan penyisiran di Kali Gede untuk mencari kemungkinan ada potongan tubuh lainnya.
Baca juga: Setelah Mutilasi Anak Kandungnya, Pelaku Tanyakan Keberadaan Korban ke Polisi dan Ingin Bertemu
"Kita dalami dulu, mengumpulkan keterangan. Termasuk mencari dan menyisir sungai untuk mencari bagian tubuh yang lain," paparnya.
Selain itu, untuk identifikasi akan segera dilakukan dengan pemeriksaan DNA.
"Jenis kelaminnya belum diketahui karena sudah dalam kondisi rusak," tambahnya, dilansir dari Antara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kalongan Yarmuji mengatakan, kabar adanya penemuan potongan tubuh manusia itu menggemparkan warga.
Potongan tangan tersebut ditemukan seorang pemancing bernama Sudadi di jembatan dekat SMP Negeri 5 Ungaran.
"Sekira pukul 07.30 WIB, saat akan memancing malah menemukan potongan tangan tersebut di pinggiran kali," jelasnya, Minggu (24/7/2022).
(Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.