YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapannya terkait rekomendasi panitia khusus (pansus) Malioboro yang dibentuk oleh DPRD Kota Yogyakarta.
Diketahui bahwa DPRD Kota Yogyakarta mengancam akan memberikan rekomendasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro kembali ke kawasan pedestrian atau trotoar jika masukannya tak ditanggapi.
Menurut Sultan, pembahasan PKL Malioboro sudah selesai. Dia mengatakan bahwa tidak ada yang bisa dibahas lagi, PKL tetap direlokasi di Teras Malioboro (TM) 1 dan TM 2.
"Enggak ada, enggak mungkin. Sudah close," ujarnya singkat saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Terkait Rekomendasi DPRD Kota Yogyakarta untuk Kembali ke Trotoar, Suara PKL Malioboro Terpecah
Sebelumnya, Ketua Pansus Malioboro DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardianto menjelaskan beberapa poin masukan untuk Pemkot Kota Yogyakarta maupun Pemerintah DIY.
"Untuk pengelolaan Teras Malioboro 2, Panitia Khusus merekomendasikan bisa menjadi kewenangan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, supaya bisa lebih fokus dalam rangka pemberdayaan dan penguatan perekonomian sesuai dengan tupoksi yang diemban," ujar Fokki, Selasa (19/7/2022).
Masukan pertama yakni pemerintah diharapkan dapat melakukan pendampingan bagi PKL setelah dipindahkan ke Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2. Hal ini agar PKL bisa beradaptasi di lokasi yang baru serta dapat meningkatkan kualitas produk dan pelayanan untuk menarik pengunjung.
Selain itu, diusulkan agar penyebutannya berubah menjadi tenant atau penyewa. Lalu, pendorong gerobak diharapkan dapat diberikan pekerjaan alternatif, seperti petugas kebersihan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2.
Jika PKL kawasan Maliboro yang dalam pendataan dan/atau penempatan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 ada yang tercecer, menjadi kewajiban pemerintah untuk mencarikan solusinya. Hal ini karena sesuai konstitusi mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara.
"Bagi pedagang asongan yang terdampak akibat kebijakan relokasi kawasan Malioboro bisa diperbolehkan berjualan kembali dengan syarat seperti dibatasi, memakai pakaian adat, jenis dagangannya dibatasi (hanya minuman dan bukan jenis oleh-oleh), serta terorganisir," paparnya.
Selain untuk pedagang masukan DPRD Kota Yogyakarta juga mengakomodasi para pelaku seni yang menggantungkan hidupnya di Kawasan Malioboro. Pemerintah diminta memberikan ruang bagi para pelaku seni menggeluti mata pencariannya.
"Jika masukan kami tidak dipenuhi oleh Pemkot atau Pemda DIY, maka kami Pansus Malioboro DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan PKL untuk menempati jalur pedestrian kembali," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.