Terkait status AP sebagai ASN, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta akan menonaktifkannya dari posisinya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara segera diterbitkan.
Sunawan mengatakan, untuk pemberhentian tetapnya, BKPPD Gunungkidul masih menunggu keputusan hukum tetap.
Baca juga: Diduga Rugi akibat Trading Kripto, Mahasiswa Tewas Gantung Diri di Kompleks Perumahan Tasikmalaya
"Jika sudah ada keputusan inkrah baru ditentukan terkait statusnya," kata dia.
"Kalau putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara dan berencana (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Sunawan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.