YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menonaktifkan AP (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru SD yang terlibat kasus penjualan kripto.
"Betul mas (ASN)," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (20/7/2022).
Dikatakannya, pihaknya segera menonaktifkan AP sementara dari posisinya. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara segera diterbitkan.
SK akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.
"SK akan serahkan ke yang bersangkutan (AP) besok pagi," kata Sunawan.
Baca juga: Pasarkan Kripto, Guru SD di Gunungkidul Ditangkap, Rugikan Puluhan Nasabah sampai Rp 8 Miliar
Sunawan mengatakan, untuk pemberhentian tetapnya, BKPPD Gunungkidul masih menunggu keputusan hukum tetap.
"Jika sudah ada keputusan inkrah baru ditentukan terkait statusnya," kata dia.
"Kalau putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara dan berencana (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Sunawan.
Sebelumnya, Polisi mengamankan AP (41), oknum ASN asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto. Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 Miliar.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.