YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Bantul, DI Yogyakarta, mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja harian lepas (PHL) yang sempat meminta uang kepada warga dengan janji masuk PHL.
"Kalau saya sebagai Ketua Komisi B (mitra dari Dinas Pariwisata) mendesak agar oknum calon PHL itu diberi sanksi tegas. Agar kejadian tersebut tak terulang kembali," kata Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Wilda Nafis saat dihubungi wartawan Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Temuan Dugaan Calo PHL di Bantul, Korban Diminta Rp 50 Juta
Dikatakannya tindakan tegas itu selain agar tidak berulang juga sebagai pengingat kepada yang lain untuk tidak meniru.
Apalagi, saat ini pemerintah mulai melakukan moratorium penerimaan PHL sebab pada tahun 2023 mendatang seluruh PHL akan dihapus.
"Harus hati-hati kalau ada oknum bisa memasukkan seseorang menjadi PHL namun harus membayar dengan nilai rupiah tertentu. Kalaupun ada pembukaan pastinya akan diumumkan secara terbuka, dan itu juga tidak mungkin karena PHL mau dihapus,"ujarnya.
Anggota Forum Pematau Independen (Forpi) Kabupaten Bantul Abu Sabikhis mengatakan, PHL yang sempat meminta uang sudah mengembalikan Rp 25 juta.
"Jadi dua korban ini uang sudah menerima uangnya dari oknum PHL tadi. Satu korban sebelumnya sudah menerima pengembalian uang. Dan satu korban lagi, tadi pagi menghubungi saya dan mengaku sudah dapat pengembalian uang sesuai uang yang sebelum diserahkan kepada oknum PHL sebagai DP," kata Abu.
Baca juga: Oknum PHL Curi Uang Kapolda Lampung Hoaks, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Dengan pengembalian ini, keduanya tidak melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
"Karena uang sudah kembali korban tidak akan melapor ke polisi," kata dia.
Namun demikian, Abu meminta kepada Dinas Pariwisata untuk memberikan hukuman kepada yang bersangkutan.
"Ini baru wacana kami (Forpi) namun belum kita sampaikan ke dinas (Dinas Pariwisata Bantul). Kami akan komunikasi dengan dinas. Tapi wacana kami ke arah situ (memberikan sanksi)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.