YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap 7 orang dalam kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak. Dari tujuh pelaku, satu orang masih di bawah umur.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan aksi eksibisionisme dengan tersangka FAS (27) warga Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka FAS memanfaatkan video call aplikasi WhatsApp (WA) dalam menjalankan aksinya dengan korban anak di bawah umur.
Baca juga: Polda DIY Tangkap Predator Seksual yang Sasar Anak di Bawah Umur lewat Video Call
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific crime investigation kepada tersangka FAS dengan melakukan pengangkatan data digital dan dokumen elektronik dari bukti elektronik.
"Ini kita menemukan adanya 10 akun komunikasi yang dimiliki oleh aplikator Meta yaitu Facebook dan WhatsApp adanya grup yang diikuti oleh tersangka FAS," ujar Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).
Di grup tersebut di-share nomor-nomor telepon korban anak.
Dari grup itulah, FAS mendapatkan nomor-nomor telepon korban anak-anak yang berada di Kabupaten Bantul.
Dari 10 grup tersebut, lanjut Roberto, dikerucutkan dahulu pada dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan image baik video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak. Dua grup tersebut yakni "GCBH" dan "BBV".
Dari grup "GCBH" ini ditangkap sebanyak 5 orang yakni DS, SD, AR, DD dan ABH. Sedangkan dari grup "BBV" ditangkap 2 orang yakni AR dan AN.
"Lokasi penangkapannya dimulai semenjak tanggal 24 Juni sampai dengan dua hari yang lalu, dan kita tersebar enam provinsi. Jadi penangkapan ada yang di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan kemudian Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lokasi di wilayah Bandar Lampung," jelasnya.
Baca juga: Predator Seksual di Batang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Cabuli 30 Anak
Roberto mengungkapkan, dari 7 orang tersebut, satu pelaku masih berusia di bawah umur.
"Satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum, usia 17 tahun kita lakukan tindakan diversi, saat masih pengawasan dan dari sekolah, bapas, orang tua yang kita libatkan," urainya.
Peran para tersangka di grup GCBH, tersangka DS merupakan pembuat grup WhatsApp. Grup tersebut dibuat pada sekitar 2 Desember 2021. Tersangka SD berperan sebagai admin grup.
Tersangka AR, DD dan ABH merupakan anggota grup yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.
Di grub BBV, tersangka AR dan AN merupakan anggota grup yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.