YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekuter listrik atau otoped listrik kembali marak beroperasi di sekitar sumbu filosofis Kota Yogyakarta.
Yakni di sekitar Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta.
Terkait hal ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan sumbu filosofis tersebut.
"Ya sebetulnya ndak boleh, kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," kata Sultan, di Kepatihan, pada Senin (11/7/2022).
Baca juga: 3 Penganiaya Driver Ojol dan Pengunjung Warung Makan di Babarsari Yogyakarta Ditangkap Polisi
Sultan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tegas dalam menegakkan aturan ini.
Selain itu, saat ini sudah keluar Suret Edaran (SE) terkait dengan larangan tersebut.
"Sudah ada (SE) tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah," tegas Sultan.
Jika masih beroperasi, Sultan bakal meminta agar menertibkan para pengusaha skuter yang masih ngeyel.
"Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya saya suruh tangkep kalau tidak mau tunduk pada aturan," ujar Sultan.
Sebelumnya, terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur terkait larangan beroperasi skuter listrik dan sejenisnya di Jalan Margomulyo, Margo Utomo, dan Malioboro membuat polemik.
Pengusaha skuter listrik menilai aturan itu memberatkan dan mereka siap dibina untuk ke depannya.
Ketua Paguyuban Skuter Malioboro Adi Kusuma Putra Surya mengatakan, usaha skuter listrik ini timbul karena pandemi Covid-19.