YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menampik temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait penjualan seragam di 2 SMP di Bantul.
"Masalah seragam sesuai ketentuan memang diserahkan pada kebijakan orangtua masing-masing, bukan urusan sekolah," kata Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ombudsman Temukan Sekolah di Yogyakarta Jual Seragam Siswa
Dikatakannya, hingga kini pihaknya tidak mendapatkan laporan terkait penjualan seragam di sekolah, dan dirinya meyakini tidak ada sekolah yang berani menjual seragam.
"Kalau ada laporan LSM sekolah lakukan penjualan seragam itu tidak ada, saya katakan tidak betul," kata dia.
Isdarmoko mengatakan pengadaan seragam adalah kesepakatan orangtua, dan jika ada sekolah yang menangani kaitan seragam tanpa adanya kesepakatan orangtua murid akan diberikan sanksi.
"Sekolah tidak menangani kaitan dengan seragam. Kalau ada temuan nanti kita sanksi dengan catatan sejauh mana keterlibatan di sekolah itu," kata dia.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI masih menemukan beberapa sekolah yang menjual seragam siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi menyampaikan, proses pemantauan melibatkan stakeholder bersama warga penggiat pendidikan.
Selain mengenai pelaksanaan PPDB (zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua) dan pungutan sekolah, Ombudsman RI DIY juga masih menemukan ditemukan praktik penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah juga madrasah, yang dikemas dengan berbagai cara.
"Keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan," kata Budhi, pada Kamis (7/7/2022).
Terkait hal itu, Perwakilan Ombudsman RI DIY mengingatkan bahwa penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang.
Baca juga: 5 Hal Soal Pungli di SMKN 5 Bandung, Kepala Sekolah Diamankan hingga Ada Kuitansi Pembelian Seragam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.