Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Wadas Tegaskan Tidak Akan Jual Tanahnya untuk Tambang Batu Andesit

Kompas.com - 06/07/2022, 15:29 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau dikenal dengan Gempadewa tetap bersikukuh untuk menolak pembangunan pertambangan batu andesit di Desa Wadas.

Padahal, pemerintah mengklaim telah membayarkan uang ganti rugi kepada beberapa warga Desa Wadas.

Salah satu warga Desa Wadas Ngabdul Mukti mengungkapkan, warga yang menerima uang ganti rugi (UGR) hanya beberapa saja dan bisa dihitung dengan jari.

Baca juga: Bawa 27 Kendi ke Kantor Ganjar, Ratusan Warga Wadas Gelar Ruwatan

 

Lanjut dia, beberapa warga yang menerima UGR mengaku telah menerima UGR sampai miliaran rupiah.

"Kita istilahnya masih percaya nggak percaya, kadang-kadang yang seperti itu mengaku menerima sampai puluhan miliar. Tetapi, kita nggak bisa melihat akses mana buktinya kalau menerima bayar," katanya ditemui di kantor LBH Kota Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).

Mukti menambahkan, berapa pun UGR yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang menerima tidak menggoyahkan pendiriaanya untuk menolak tambang batu andesit dibangun di tanah Desa Wadas.

"Bayaran berapapun kami berusaha mempertahankan tanah kami, karena tanah kami tidak bisa dihargai hanya dengan uang," tambah Mukti.

Ia menambahkan, warga yang menerima UGR bermacam-macam jumlahnya, ada yang menerima Rp 3 miliar hingga yang tertinggi Rp 10 miliar.

Namun, ia memastikan bahwa para penerima UGR bukanlah orang yang bergantung hidupnya pada tanah pertanian di Desa Wadas.

"Itu (penerima) kebanyakan pula adalah orang-orang yang punya tanah di Wadas tapi tidak tinggal di sana. Jadi mungkin tidak memikirkan bagaimana nasib belakangnya nanti seandainya pertambangan itu betul-betul terjadi di Desa Wadas," ucap dia.

Baca juga: Dihadang Kawat Berduri, Ratusan Warga Desa Wadas Bawakan 27 Kendi ke Kantor Ganjar

Setelah pemberian UGR kepada beberapa warga Desa Wadas, Mukti mengungkapkan terjadi intimidasi kepada warga yang menolak melepaskan tanahnya untuk dibangun tambang batu andesit di Desa Wadas.

Tak hanya intimidasi diterima oleh warga yang menolak, tetapi warga yang menerima juga ikut untuk mempengaruhi agar menjual tanah ke pemerintah.

"Tentu bentuknya mempengaruhi psikis kami khususnya masyarakat Desa Wadas yang tadinya bergabung bersama kami konsisten menolak tiba-tiba kemarin ikut dalam penyerahan SPPT yang itu mereka itu tidak henti-hentinya bergerilya ke sana kemari mencari tambahan-tambahan, karena ada salah satu strategi-strategi yang digunakan pemerintah supaya masyarakat kami takut, masyarakat kami lemah yaitu tentang konsinyasi dan sebagainya," beber Mukti.

Menurut Mukti, warga yang hingga saat ini konsisten menolak menjual tanahnya kurang lebih 1 RT, tetapi beberapa dari mereka terpengaruh untuk melepas tanahnya.

"Itu kemarin saya katakan masih ya 85-90 persen semuanya masih menolak. Total warga 1.500 jiwa. Kebanyakan yang setuju itu juga dari luar desa cuma tanahnya di desa Wadas  tidak ikut bertani di situ. Jadi kesehariannya pun tidak aktivitas di situ," papar Mukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com