KOMPAS.com - Cerita perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta menjadi perhatian publik.
Bahkan dari perselingkuhan tersebut, dua ASN tersebut telah memiliki anak.
ASN pria adalah P yang bertugas di Dinas Pendidikan dengan masa kerja angkatan 2007. P diketahui telah menikah dan memiliki istri sah.
Sementara ASN perempuan adalah H yang berugas di Dinas Pemuda dan Olahragara dengan masa kerja angkatan 2008. H sendiri berstatus cerai.
Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat
Diceritakan keduanya pernah bekerja di satu kantor yakni di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
Perselingkuhan berawal saat mereka yang masih kantor menjalankan tugas di Kota Yogyakarta.
Karena alasan hujan, mereka pun menginap di penginapa sehingga hubungan mereka semakin dekat.
P ternyata pernah dihukum selama dua bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ke istri pertamanya.
Ia kemudian menikah dengan perempuan yang usianya lebih tua yakni 57 tahun.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno.
Baca juga: 2 ASN Diduga Selingkuh Sampai Melahirkan, Bupati Gunungkidul: Kalau Pecat, Pecat saja
Sementara Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, Harry Sukmono mengaku sudah mengklarifikasi H terkait masalah ini.
Namun ia tidak bisa mempublikasikan karena bersifat rahasia.
"Intinya kami sudah menindaklanjuti itu, karena ada laporan ke Dinas (Pemuda dan Olah raga) dengan memeriksa yang bersangkutan," kata Harry.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan. Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," pungkas dia.
Kasus tersebut terungkap setelah H melahirkan seorang bayi perempuan dengan berat 2,1 kilogram pada akhir Mei 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.