Dia mengatakan, P laki-laki dan masih status kawin, dari Dinas Pendidikan dan H janda cerai dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi
Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," kata Iskandar.
Keduanya dapat mengajukan keberatan keputusan bupati tersebut paling lambat 15 hari setelah surat diberikan ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.