YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau KTP saat membeli minyak goreng curah. Sejumlah masyarakat di Kota Yogyakarta tidak setuju dengan aturan tersebut.
Salah satunya, Erick Syafriatna, pemilik rumah makan padang. Dia mengetahui aturan ini dari berita yang beredar.
Dia tidak setuju dengan aturan ini karena konsumen minyak goreng curah kebanyakan adalah para pelaku usaha.
"Enggak setuju karena rata-rata yang beli minyak curah pelaku usaha, Mereka membeli dalam jumlah enggak sedikit, mereka beli mesti dalam jumlah banyak, Artinya cari yang harga murah," katanya, Rabu (29/6/2022).
Dia mempertanyakan fungsi menunjukkan NIK saat membeli minyak goreng curah. Dia menduga pembelian dengan menunjukkan NIK untuk pembatasan.
"NIK bisa dipakai untuk setiap kali membeli dibatasi misalnya, mungkin begitu," katanya.
Lebih Lanjut Erick juga mempertanyakan keamanan data jika setiap kali membeli harus menggunakan NIK atau aplikasi Pedulilindungi. Pasalnya jika membeli menggunakan NIK maka pedagang harus mencatat NIK pembeli satu persatu.
Hal tersebut membuat pedagang memiliki data diri pembeli.
"Ada wacana bahwa membeli nunjukin NIK, dicatat oleh penjual. Si penjual megang data, kita khawatir bisa disalahgunakan seperti pinjol, atau untuk kejahatan siber," kata dia.
Menurut dia beli menggunakan NIK atau pedulilindungi justru mempersulit pembeli. Apalagi belum tentu pembeli memiliki gawai yang dapat menjalankan aplikasi PeduliLindungi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.