Selanjutnya para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (9/4/2022) si rumah masing-masing.
JPU dalam perkara ini mengenakan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. Yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Ryan, Fernandito, Musyaffa menyangkal isi dakwaan dari JPU.
"Nggak benar, Yang Mulia," ujar Ryan saat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua soal materi dakwaan yang disampaikan JPU.
Suparman selaku Hakim Ketua mempertanyakan kepada rombongan Ryan dakwaan mana yang tidak benar.
"Yang mana yang nggak benar?" Tanya Suparman.
"Semuanya," kata Ryan menimpali.
Baca juga: Pelaku yang Menewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ditangkap, Ini Permintaan Sultan
Ryan bersumpah di hadapan hakim bahwa dirinya tidak terlibat pada peristiwa yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta tersebut.
Diketahui korban juga merupakan anak dari anggota DPRD Kebumen.
"Demi Allah bukan (pelaku), Yang Mulia," imbuh dia.
Kuasa hukum terdakwa Ryan serta Musyaffa menyatakan keberatan dan berencana mengajukan eksepsi.
Arsiko selaku kuasa hukum Ryan mengatakan, pihaknya telah melakukan analisa sementara terhadap kasus yang menimpa Ryan. Dari analisa tersebut ia meyakini bahwa kliennya meruoakan korban salah tangkap.
"Kemungkinan besar salah tangkap. Terkait peristiwanya benar atau tidak saya enggak ngerti, tapi berkaitan dengan terdakwa Ryan, kami yakin bukan pelakunya," jelas Arsiko ditemui setelah sidang.
Dia tidak membantah bahwa kliennya ikut dalam perang sarung di Ring Road, tetapi setelah dibubarkan polisi, Ryan langsung pulang ke rumahnya.
Terkait barang bukti berupa gir yang ditemukan oleh polisi, menurut dia, bukan milik kliennya.
"Jadi tidak ngerti dengan peristiwa di Gedongkuning, tidak pernah ke sana juga," kata dia.
Arsiko menambahkan, analisa ditambah dengan bukti kuat termasuk keberadaan Ryan saat kejadian Gedongkuning terjadi akan dipaparkan dalam eksepsi nanti.
Sementara itu kuasa hukum lainnya yakni Taufiqurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi mengingat kondisi psikologis kliennya.
Ia menambahkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat jalannya persidangan ke tahap pembuktian.
"Kasihan, walaupun mereka masuk usia dewasa, tapi masih anak-anak," katanya.
Langkah serupa juga diambil oleh Yogi Zul Fadhli kuasa hukum Andi. Dia mengatakan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap.
Baca juga: Pelaku yang Tewaskan Anak DPRD Kebumen Berusaha Hilangkan Barang Bukti dan Buat Skenario
Ia membeberkan bahwa kliennya tak berada di Gedongkuning saat peristiwa pada dini hari itu.
"Dakwaan jaksa yang seperti itu tadi bisa dikatakan dakwaan yang mengada-ngada dan tidak sesuai fakta. Karena mereka bukan pelaku sebenarnya. Kalau perang sarung iya, cuma mereka tidak sampai ke Gedongkuning," jelas dia.