Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 28/06/2022, 17:18 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan II (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Berkas perkara II yang merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari ini sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Laporan polisi di tanggal 11 November 2019," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp 1,2 M, Eks Pejabat Disdik Alor Ditahan

Di dalam kasus ini, ditetapkan sebagai tersangka perempuan berinisial II warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Pada saat kejadian tersangka menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari.

Awalnya, antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 terjadi kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Kemudian, pada tahun 2015 tersangka II yang saat itu sebagai Direktur RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut.

Jumlah uang pengembalian salah bayar terkumpul Rp 646.384.618.

Dari total uang pengembalian tersebut tidak semuanya diserahkan ke kas RSUD Wonosari. Namun justru untuk pribadi II dengan satu tersangka lainya berinisial AS.

"Satu tersangka lainnya kita periksa, kita berkas secara terpisah dengan inisial AS. Ini juga masih proses kelengkapan berkas," ungkapnya.

Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah dengan membuat kuitansi palsu seolah-olah di RSUD Wonosari ada beberapa kegiatan pekerjaan.

"Penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada juga yang dipergunakan," ucapnya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara

Dari hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 470.000.000.

"Uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan ini sebesar Rp 470 juta," ucapnya.

Berkas perkara tersangka II telah dinyatakan lengkap. Kemudian akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Hari ini kita akan mengirimkan atau dengan istilah tahap 2, mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh Jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T. A .2009 s/d T. A. 2012 b.

Dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T. A. 2009 s/d T. A. 2012. Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp 470.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com