Namun, Drajat menekankan bahwa aturan itu harus disertai dengan kompensasi terhadap para pengemis, gelandangan, maupun orang terlantar (PGOT).
“Jaminan hidup garus dipenuhi, wong dia kan juga warga Indonesia, dia butuh makan, jadi harus ada kompensasinya,” ucapnya.
Baca juga: Menyingkap Fenomena Pengemis Marah gara-gara Tak Diberi Uang…
Kompensasi tersebut ditujukan kepada PGOT yang benar-benar membutuhkan – bukan kepada pengemis yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan.
“Orang-orang yang betul-betul mengemis harus ditangani. Betul-betul mengemis, ya. Mereka hidup seperti itu karena tak punya alternatif lain. Mereka bahkan enggak punya KTP. Oleh karena itu, mereka perlu direhabilitasi, ditempatkan di tempat yang layak,” ungkapnya.
Menurut Drajat, salah satu bentuk kompensasi tersebut adalah pemberian akses.
“Gelandangan itu aksesnya tertutup. Ini karena mereka ndak punya KTP dan domisili. Mereka mungkin ndak pernah ngurus (KTP) juga, sehingga mereka mengakses apa pun ndak bisa, untuk akses kesehatan dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, terang Drajat, salah satu bentuk kompensasi lainnya adalah mereka harus didukung pemberdayaan ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.