KOMPAS.com - Aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis mulai ditegakkan di sejumlah daerah. Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, contohnya.
Di Semarang, warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis bisa terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Heroe Soekendar mengatakan, larangan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar.
Baca juga: Nekat Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta
Larangan serupa juga diterapkan di Banyumas.
Bagi warga yang nekat memberi uang ke pengemis, pemberi atau penerima uang sama-sama terancam denda paling banyak Rp 50 juta atau sanksi tiga bulan penjara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Setia Rahendra menuturkan, larangan itu diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Baca juga: Beri Uang Pengemis dan Gelandangan di Banyumas Terancam Denda hingga Rp 50 Juta
Terkait larangan memberikan uang ke pengemis, sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, memberikan pandangannya.
Adanya peraturan yang menahan atau melarang aktivitas filantropi, menurutnya itu boleh-boleh saja.
Lalu, dengan adanya peraturan itu apakah bisa mengerem orang untuk memberi uang ke pengemis?
“Bisa saja, karena peraturan itu pendidikan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/7/2022).
Baca juga: Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang, Satpol PP Patroli Rutin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.