YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Angka kemiskinan ekstrem di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami peningkatan 1 hingga 2 persen.
Peningkatan kemiskinan ekstrem karena dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Endang Patmintarsih menjelaskan selama pandemi Covid-19 masyarakat banyak yang diberhentikan dari pekerjaannya.
Selain itu banyak juga anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat terpapar Covid-19.
"Jadi banyak yang di-PHK, banyak yang terlantar di tinggal suaminya atau orangtuanya maka ini yang meningkat," kata Endang ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (27/6/2022).
Endang menambahkan, pihaknya telah memberikan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam kondisi miskin ekstrem.
Ia mencontohkan berbagai bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PKH Graduasi, Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
"Kebutuhan dasar perlindungan dan jaminan sosial itu yang terpenting. Karena ketika kemiskinan ekstrim itu kan paling terbawah maka di situ harus dilindungi dan ada jaminan sosial," jelasnya.
Bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal dunia Dinas Sosial DIY memiliki balai khusus untuk mengasuh anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.
"Kemudian Dinsos punya balai untuk pengasuhan anak jadi ketika mereka memang terlantar tidak punya siapa siapa maka mereka bisa masuk ke balai kami dan itu sudah kita tindak lanjuti," katanya.
Lebih lanjut, Endang menambahkan bahwa bantuan program KUBE atau kelompok usaha bersama bertujuan agar mereka yang masuk pada kategori kemiskinan ekstrem dapat memiliki usaha dan usahanya tersebut dapat bertahan.
"Nah, bertahan itu perlu support lagi dan didorong lagi untuk mempertahankan mereka agar tidak mengalami tidak punya usaha dan pendapatan lagi," kata dia.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir: Kemiskinan Ekstrem Harus Nol pada 2024
Selama ini bagi masyarakat yang masuk dalam ketegori ekstrem adalah masyarakat yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Ini mereka kan masih di bawah UMR ini mereka harus didampingi dan didorong lagi supaya mereka sesuai dengan UMK-nya," kata dia.
Bantuan-bantuan ini disalurkan keapda masyarakat yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).