Apri menjelaskan motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil. Selain itu pelaku tak memiliki anak perempuan.
"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," kata dia.
Dari perbuatan tersangka barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban, uang Rp 10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.
"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Milyar," katanya.
Sementara itu tersangka DP memgaku saat melancarkan aksinya dirinya dalam keadaan mabuk. Dia berdalih menyukai anak kecil.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya. Reflek gendong terus ke depan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.